Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

 🔰𝗦𝗘𝗣𝗨𝗧𝗔𝗥 𝗞𝗘𝗕𝗜𝗔𝗦𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧 𝗗𝗜 𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗞𝗜𝗧𝗔


Pertanyaan:

Apakah hal-hal berikut yang dilakukan setelah salam ada dasarnya?

a. Mengusap muka.

b. Mengucapkan “alhamdulillah”.

c. Berjabat tangan.

d. Doa berjamaah dipimpin imam.

e. Zikir dengan alat berupa tasbih.

Jawaban:

a. Sepengetahuan kami, mengusap wajah setelah shalat tidak ada dasarnya dari al-Quran dan as-Sunnah, sehingga tidak disunnahkan (tidak dituntunkan dalam Islam).

b. Menucapkan “alhamdulillah” setelah salam pun sama dengan masalah mengusap wajah (tidak ada dasarnya dari al-Quran dan as-Sunnah).

c. Bersalaman langsung seusai shalat juga tidak ada dasarnya dalam agama Islam. Bersalaman disunnahkan ketika berjumpa dengan sesama muslim setelah terpisah. Tidak pernah pula diketahui dari Rasulullah, para sahabatnya, dan para salafus shalih tentang bersalam-salaman seusai shalat. Seandainya mereka melakukan hal itu, pasti hal itu akan sampai kepada kita.

Banyak di antara ulama yang menyatakan itu adalah bid’ah yang mungkar, seperti al-Iz Ibnu Abdus Salam, al-Laknawi, al-Albani, dan Abdullah al-Jibrin. Akan tetapi apabila seorang bersalaman dengan yang ada di sampingnya usai shalat lantaran baru berjumpa dengan saudaranya yang telah terpisah maka hal ini disunnahkan, karena dia bersalaman bukan semata-mata karena usai shalat, tetapi karena berjumpa dengan saudaranya.

d. Zikir berjamaah sudah dibahas secara lengkap dalam majalah ini (Al-Furqon) edisi 1 tahun ke-3.

Adapun berzikir menggunakan alat tasbih (berupa biji-bijian), maka hal ini menyelisihi sunnah Rasul karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertasbih dengan ujung jari-jarinya, dan beliau memerintahkan hal itu dalam sabdanya (yang artinya),


“Hitunglah (tasbih kalian) dengan ujung jari-jemari, karena dia akan dijadikan (oleh Allah) dapat berbicara (di hari Kiamat).”

Syekh Ibnu Baz berlata, “Bertasbih dengan alat lebih utama untuk ditinggalkan, dan sebagian ulama memakruhkannya. Yang afdhal (lebih utama) adalah menggunakan jari-jemari, sebagaimana dilakukan Nabi.” (Fatawa Bin Baz: 1/76)

Syekh al-Albani berkata, “Seandainya bertasbih (dengan alat) mafsadatnya hanya satu saja –yaitu menghilangkan/menghapus sunnah yang seharusnya (bertasbih) dengan jari-jemari dan ini disepakati sebagai hal yang afdhal (lebih utama)– maka cukuplah dengan alasan itu (untuk melarang bertasbih dengan alat seperti biji-bijian).”

Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.

Via bjm mengaji

◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'