Berkumur kumur dan menasukkan air kehidung saat puasa
⚠️๐๐จ๐ ๐จ๐ฅ ๐๐จ๐ ๐จ๐ฅ ๐๐๐ก ๐ ๐๐ ๐๐ฆ๐จ๐๐๐๐ก ๐๐๐ฅ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐จ๐ก๐
Tanya :
Afwan Ustadz ijin bertanya
Ketika shaum setelah wudhu suka terasa ada sisa air yang tertelan dan masuk :bagaimana status hal ini? Dan bila ditelan setelah wudhu bagaimana?
Dan juga bila dilap sama kain mulutnya supaya menjaga supaya tidak masuk sisa airnya bagaimana, karena saya suka takut bila shaumnya batal karena hal ini. Barookallohu fiik
Jawab :
Wa'alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh...
Tata cara wudhu orang yg puasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya.
Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, tidak boleh TERLALU KUAT atau KERAS karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung.
Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฃَุณْุจِุบِ ุงُْููุถُูุกَ، َูุจَุงِูุบْ ِูู ุงِูุงุณْุชِْูุดَุงِู ุฅَِّูุง ุฃَْู ุชََُููู ุตَุงุฆِู ًุง
Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa. (HR. Nasa’i 87, Abu Daud 142, Turmudzi 788 – hadis shahih)
Jika air wudhu masuk ke hidung dan terasa di rongga tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa, jika hal tersebut terjadi dengan TANPA SENGAJA.
Namun, jika air wudhu masuk ke hidung secara BERLEBIHAN, maka puasa bisa batal. Berlebih-lebihan saat kumur atau saat istisyaq diartikan sebagai memasukkan air hingga mengenai sisi gigi dan gusi, atau sampai ke ujung langit-langit mulut. Namun, jika ia melakukan istinsyaq tanpa berlebihan tapi ternyata tanpa sengaja ada air terhirup ke rongga hidung atau airnya masuk melewati tulang keras pada hidung, maka hukum puasanya tetap sah, tidak batal.
Jadi untuk tindakan ihtiyat atau kehati-hatian abah adi tidak perlu melap mulutnya dengan kain selesai wudhu, abah cukup memperhatikan saat kumur kumur dan memasukan air ke dalam hidung tidak boleh terlalu keras dan berlebihan.
Wallahu a'lam
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar