⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗗𝗜𝗥𝗜 𝗨𝗡𝗗𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗔𝗙𝗜𝗥

 ⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗗𝗜𝗥𝗜 𝗨𝗡𝗗𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗥𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗔𝗙𝗜𝗥


tanya :


Assalamualaikum.

Ustadz bolehkah kita menghadiri undangan pernikahan org Nasrani?


Jawab :


Wa'alaikum salam... 


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : 

Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu BOLEH memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah KEWAJIBAN. 

Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau SYIAR-SYIAR agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi HARAM. 

Karena menghadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridha terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridha terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).


Oleh karena itu para ulama sepakat mengharamkan pemberian UCAPAN SELAMAT kepada orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara PERNIKAHAN atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita”

(Syahrul Mumti’. 7/322 Bab Walimatil Ursy)


◻️◻️◻️


Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'