Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah ?
Serial kitab
*"Ahkaamul Janaaiz wa bida'uha"*
Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah
๐ฐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ก ๐ ๐๐ก๐๐๐ฅ๐๐ก๐๐ ๐๐๐ก๐๐ญ๐๐ ?
Syaikh al-Albani Rahimahullah mengatakan, keutamaan mengiringi jenazah hanyalah untuk para lelaki dan bukan untuk para wanita oleh sebab adanya larangan dari nabi ๏ทบ bagi para wanita untuk ikut mengiringi jenazah , dan larangan ini sifatnya lebih untuk penyucian bagi wanita.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits.
ุนَْู ุฃُู ِّ ุนَุทَِّูุฉَ – ุฑุถู ุงููู ุนููุง – َูุงَูุชْ َُِููููุง ุนَِู ุงุชِّุจَุงุนِ ุงْูุฌََูุงุฆِุฒِ ، ََููู ْ ُูุนْุฒَู ْ ุนَََْูููุง
Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
“Kami (para wanita) ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ถ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด๐ถ ๐ท๐ฒ๐ป๐ฎ๐๐ฎ๐ต。 Namun larangannya ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐น๐ ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ธ๐ฎ๐บ๐ถ。”
(HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
Ahkaamul Janaaiz wa bida'uha"
Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah, hal : 90.
๐ฐ Penjelasan ulama terkait hadits diatas :
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”
Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.”
(Syarh Muslim, 1: 46)
Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq
Bersambung insya Allah
Di susun dan diterjemah oleh : abu fahry
➖➖➖

Komentar
Posting Komentar