Dengan apa Menetapkan Puasa Ramadhan ?

 Serial kitab PANDUAN PUASA al-Wajiiz Fii Fiqhis Sunnati wal Kitaabil 'Aziiz

Karya Syaikh dokter 'Abdul 'Azhim Badawi al-Khalafi Hafizhahullah


🔰𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗔𝗣𝗔 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 ? 


Bulan Ramadan ditetapkan dengan melihat hilal meskipun dari satu orang yang shaleh atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, 


تراء یٰ الناس الهلال ، فأخبرْت رسول اللّه ﷺ، أنّي رأيته فصام و أمر الناس بصيامه



“Banyak orang berusaha melihat hilal. 

Kemudian aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku sungguh-sungguh melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.” 

(Sahih. Al Irwa’ no. 908, fiqhus sunnah 1/367)


Jika hilal tidak dapat dilihat karena mendung atau sejenisnya maka bulan Ramadan ditetapkan dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Untuk awal bulan Syawal tidak boleh ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang.


Hadist yang menunjukkan dua orang saksi,


صوموا لريته, و أفطروا لرؤيته, و انسكوا لها, فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين, فإن شهد شاهدان فصوموا و أفطروا


“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah [bilangan bulan Sya’ban] tiga puluh hari, jika dua orang bersaksi, berpuasalah kalian dan berbukalah” 

[HR.  Al-Bukhari no. 1776, An-Nasa’i 4/132, Ahmad 4/321, Daruqutni 2/167)



✍🏻 Tanbih / peringatan :

Barang siapa yang melihat hilal seorang diri maka tidak boleh berpuasa sampai masyarakat berpuasa, dan tidak boleh berhari raya sampai masyarakat berhari raya. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الصوم يوم تصومون ، والفطر يوم تفطرون ، والاضْحی يوم تُضحّون

“Puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Berhari raya adalah hari di mana kalian semua berhari raya. Dan berkurban adalah hari di mana kalian semua berkurban.” 

(Sahih. Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir. At Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi menafsirkan hadis ini dengan mengatakan, ‘Maknanya bahwa puasa dan hari raya adalah bersama jama’ah [pemerintah kaum muslimin, pent] dan mayoritas manusia [masyarakat, pent].’”)

Catatan :

Diantara kesalahan  adalah jika sebagian manusia mereka berpuasa bersama negara tetangga dan berbuka puasa di sana yang menyelisihi masyarakat penduduk negri mereka sendiri, karena yang benar berbuka dan berpuasa bersama jama'ah (pemerintah kaum muslimin), karena berkelompok-kelompok itu tercela.

Allah Ta'ala berfirman,

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟

" Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai."

(Qs. Ali imran : 103)

al-Wajiiz Fii Fiqhis Sunnati wal Kitaabil 'Aziiz. Hal.234, Cetakan Daar ibn hazm.

Diterjemah dan di berikan faidah oleh : Abu fahry

◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'