Hukum Asal Adat Dan Ibadat
Serial kitab
📚 Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله
BAIT KE - 21 DAN BAIT KE- 22
🔰 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗔𝗦𝗔𝗟 𝗔𝗗𝗔𝗧 𝗗𝗔𝗡 𝗜𝗕𝗔𝗗𝗔𝗛
٢٢- والأصل في عادتنا الإباحة حتّیٰ يجيء صارف الإباحة
٢٢- وليس مشروعا من الأُمور غير الذي في شرعنا عنا مذكور
22- Hukum asal dalam perkara adat adalah mubah hingga datang dalil yang memalingkannya dari hukum mubah,
23- Tidaklah sesuatu itu disyariatkan selain sesuatu yang disebutkan
di dalam syariat kita.
*=====SYARAH=====*
Kedua bait ini mengandung dua kaidah, yang dua kaidah ini sering disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di berbagai kitab beliau. Beliau sampaikan, kaidah yang menjadi
landasan Imam Ahmad dalam membangun madzhabnya adalah:
✓Hukum asal perkara kebiasaan/adat adalah mubah, maka tidaklah
haram kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. ✓Hukum asal ibadah adalah terlarang, tidaklah dituntunkan kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Perkara adat adalah perkara yang biasa dilakukan oleh manusia
berupa berbagai macam makanan, minuman, jenis-jenis pakaian, pergi, datang, berbicara, dan berbagai tindakan yang biasa dilakukan
oleh manusia.
Tidak ada hukum haram perkara adat semacam ini kecuali yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Pengharamannya boleh jadi dengan dalil tegas, dengan dalil umum ataupun dengan qiyas yang shahih.
Jika tidak ada dalil tegas, dalil umum atau qiyas yang shahih,
maka kembali ke hukum asal perkara adat, yaitu halal.
Dalilnya
adalah firman Allah Ta’ala :
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian semua yang
ada di bumi untuk kalian ”(Al-Baqarah:29)
Ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah ciptakan semua yang ada di bumi untuk kita agar kita manfaatkan dengan berbagai macam bentuk pemanfaatan.
Sedangkan untuk perkara ibadah, Allah Ta’ala menciptakan
manusia, menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana Allah jelaskan melalui kitab-Nya Al-Qur'an dan melalui lisan Rasul-Nya ﷺ berbagai macam ibadah yang Allah itu disembah dengan melakukan hal tersebut, Allah perintahkan agar memurnikan ibadah hanya untuk Allah.
Oleh karena itu siapa yang mendekatkan idiri kepada Allah dengan ibadah-ibadah yang Allah jelaskan dalam Alquran atau melalui lisan nabi-Nya dalam keadaan mengikhlaskan amal untukNya semata, maka amalnya adalah amal yang diterima. Sebaliknya siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan selainnya, maka amalnya adalah amal yang tertolak. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”
[HR. Muslim, no. 1718]
Dan pelakunya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ
" Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?"
(Qs. Asy-Syura : 21)
📚 Kitab Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله, hal : 27-28
Di terjemah oleh :k
Abu Fahry
◻️◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar