Hukum asal kemaluan,

 Serial kitab 

📚 Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله


BAIT KE - 20 DAN KE 21


🔰 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗔𝗦𝗔𝗟 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗟𝗨𝗔𝗡❟ 𝗗𝗔𝗚𝗜𝗡𝗚❟ 𝗡𝗬𝗔𝗪𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚❟ 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥𝗝𝗔𝗚𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗥𝗔𝗛𝗡𝗬𝗔


٢٠ : والأصل في الأبضاعِ و اللُّحوم ، النّفس والأموال لِلمعصوم 

20.  Hukum asal untuk kemaluan, daging, nyawa orang, harta milik orang yang terjaga dan darahnya..

٢١ : تحريمها حتیٰ يجيء الحلُّ، فافْهم هداك اللّه ما يُملُّ

21.  adalah haram, sampai datang bukti kalau ia halal, maka 

pahamilah. Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu apa yang didiktekan kepadamu.

◻️---------SYARAH-------◻️

Maknanya hukum asal untuk benda-benda tersebut adalah haram 

sampai kita yakin kehalalannya. 

Hukum asal dalam hal al-abdhaa’ 

(kemaluan) adalah haram. 

Al-Abdhaa’ yaitu menyetubuhi perempuan. Tidak halal sampai anda yakin kalau itu halal. Kemaluan tersebut akan halal apabila dengan nikah yang sah, atau ia seorang budak yang dimiliki seorang laki-laki. Demikian juga daging, hukum asalnya haram sampai yakin bahwa kehalalannya.

Oleh karena itu jika terkumpul pada hewan sembelihan dua sebab; yakni sebab yang memubahkan dan mengharamkan, maka 

yang dimenangkan adalah sisi yang mengharamkan. Sehingga tidaklah halal hewan yang disembelih dan diburu seandainya seorang itu memanahnya atau menyembelihnya dengan alat yang beracun, 

atau memanahnya kemudian jatuh di air, atau diinjak oleh sesuatu yang dapat mematikannya, maka yang seperti ini dagingnya tidak halal.

Demikian juga hukum asal untuk seorang manusia yang 

maksum (terjaga darahnya), yaitu seorang muslim atau orang kafir 

yang terikat perjanjian (mu’ahhad yang mengharamkan darahnya, 

boleh jadi perjanjian dzimmah ataukah perjanjian yang lain) adalah haram mengganggu darah, harta dan kehormatannya. 

Oleh karena itu tidak dibolehkan menumpahkanya/mengambilnya kecuali 

dengan alasan yang dibenarkan. Akan tetapi jika telah hilang hukum 

asal, seperti murtadnya seorang muslim, atau muslim yang berzina 

dalam kondisi muhshan, atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, atau untuk orang kafir dengan melanggar perjanjiannya, boleh membunuhnya.

Demikian juga jika seseorang melukai, melakukan tindakan 

kriminal yang mengharuskan untuk dipotongnya anggota badannya, 

atau mengharuskan adanya hukuman, atau menyebabkan adanya 

denda, maka halal mengambil harta orang tersebut sesuai dengan 

kadar yang imbang dengan kejahatannya. Seperti ketika ia 

memotong anggota badan orang lain, atau mencuri sehingga berhak mendapatkan hukuman potong tangan dan semacam itu.

Demikian juga jika ada orang yang berhutang dan menolak melusani utang, maka diambil dari hartanya sesuai dengan 

kewajibannya dalam membayar utang, baik utang tersebut adalah 

utang kepada Allah ataupun utang kepada sesama manusia, atau pun nafkah untuk kerabat, nafkah untuk budak, nafkah untuk hewan peliharaan, untuk tamu dan semacam itu.

Sumber : 

Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله, hal : 26

Di terjemah oleh :

Abu Fahry

◻️◻️◻️◻️


Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'