HUKUM TERLIHAT AURAT SAAT BEROBAT
Tanya :
Bismillah
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
afwan ustadz,ana ingin bertanya,
Apa hukum aurat seorang perempuan yg nampak ketika perempuan tersebut dibekam atau sedang pijit bodymassage di salon oleh perempuan jg. Mohon penjelasannya ustadz,
Jazakallahu Khairan
Wabarakallahu fiikum
Jawab :
Jawab :
Wa'alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh...
Syaikh 'utsaimin rahimahullah dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
أَوْ نِسَائِهِنَّ
Atau wanita-wanita”
[An-Nur : 31]
Beliau mengatakan ' 'Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar.
Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.
[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]
Dengan demikian dapat difahami dari perkataan syaikh ini bahwa seorang pasien wanita ia boleh menampakan auratnya didepan dokter wanita, ahli pijat wanita yang harus memijat bagian bagian tertentu dari tubuh pasien wanita tsb yang mengharuskan aurat pasien yang hendak di periksa atau di obati tsb terlihat, sebab ini termasuk dharurat (hajat) dalam rangka pengobatan dan tidak dengan sengaja si pasien wanita itu ia menampakkan auratnya meskipun didepan dokter atau terapis sesama perempuan.
Bahkan kaidah umumnya hukum melihat aurat saat berobat diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus memenuhi beberapa syarat.
Prinsip dasarnya adalah darurat (hajat) membolehkan hal yang terlarang, dengan syarat utama adalah tidak adanya dokter sesama jenis yang kompeten, kondisi darurat medis, serta harus mengikuti batasan syar'i yang ketat.
Apalagi pengobatannya dilakukan oleh terapis dari sesama jenis.
Wallahu a'lam

Komentar
Posting Komentar