Larangan meminum minuman memabukkan terkhusus di bulan Ramadhan
๐Serial kitab
"Kayfa Nastaqbilu Syahru Ramadhan ?"
(Bagaimana Kita Menyambut Bulan Ramadan ?)
๐ฐ๐๐๐ฅ๐๐ก๐๐๐ก ๐ ๐๐ ๐๐ก๐จ๐ ๐ ๐๐ก๐จ๐ ๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐จ๐๐๐๐ก /๐๐๐๐ ๐ฅ ๐ง๐๐ฅ๐๐๐จ๐ฆ๐จ๐ฆ ๐๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
Persiapan menyambut bulan Ramadhan yang ke sebelas " ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐บ๐ถ๐ป๐๐บ ๐บ๐ถ๐ป๐๐บ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ผ๐๐ฎ /๐บ๐ถ๐ป๐๐บ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด khamr /๐ฎ๐น๐ธ๐ผ๐ต๐ผ๐น dan sejenisnya "
Larangan Minuman Boza
Minuman yang dikenal sebagai boza tersebar luas di kalangan umat Islam, terutama selama bulan Ramadan. Minuman ini terbuat dari tepung yang dicampur dengan air dan ragi, dan pembuatnya memfermentasinya hingga khasiat dan sifatnya berubah.
Tidak diragukan lagi bahwa minuman seperti ini tidak boleh di konsumsi karena bisa memabukan, Setiap zat yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr dilarang.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,
ُُّูู ุดَุฑَุงุจٍ ุฃَุณَْูุฑَ ََُููู ุญَุฑَุงู ٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”
(HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ُُّูู ู ُุณِْูุฑٍ ุฎَู ْุฑٌ َُُّููู ู ُุณِْูุฑٍ ุญَุฑَุงู ٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
(HR. Muslim, no. 2003).
Jangan tertipu dengan penamaan penamaan indah, karena para ahlul hawa mereka menamakan minuman minuman yang haram ini dengan nama-nama lain untuk mempromosikan dan mempublikasikan bahwa minuman minuman yang mereka jual bukanlah termasuk minuman minuman yang terlarang.
Rasulullah ๏ทบ telah mengabarkan tentang hal ini,
ููุดุฑุจู ูุงุณ ู ู ุฃู ุชู ุงูุฎู ุฑ ูุณู ูููุง ุจุบูุฑ ุงุณู ูุง
((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain))
((HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))
๐ฐDiantara faidah :
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja.
Mabuk itu memiliki dua sifat:
(1) hilang kesadaran;
(2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.
Khamar itu di haramkan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
َูุนََู ุงَُّููู ุงْูุฎَู ْุฑَ َูุดَุงุฑِุจََูุง َูุณَุงََِูููุง َูุจَุงุฆِุนََูุง َูู ُุจْุชَุงุนََูุง َูุนَุงุตِุฑََูุง َูู ُุนْุชَุตِุฑََูุง َูุญَุงู ََِููุง َูุงْูู َุญْู َُููุฉَ ุฅَِِْููู
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.”
(HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Konsekuensi haramnya khamar :
1- Jual beli khamar diharamkan.
2- Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar.
3- Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer.
4- Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar.
5- Khamar tidak boleh dijadikan obat.
[Kitab Kayfa Nastaqbilu Syahru Ramadhan ? karya Syaikh Dr. Abu Abdullah, hlm. 17]
Terjemah dan tambahan faidah oleh :
Abu fahry
◻️◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar