﷽


🔰𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗨𝗖𝗔𝗣𝗔𝗡 "𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗠𝗔𝗦𝗨𝗞𝗜 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡" 


Menjelang bulan Ramadan, kita jumpai kebiasaan kaum muslimin di Indonesia mengucapkan selamat kepada saudara, sanak kerabat, dan handai taulan. Terlebih setelah adanya fasilitas berupa Whatsapp, dan aplikasi messenger lainnya sehingga mereka sangat bersemangat dalam menyebarkan ucapan selamat ini melalui fasilitas broadcast. Namun, bagaimanakah ucapan ini dalam pandangan Islam? Berikut ini bahasan ringkas dan beberapa fatwa ulama terkait hal ini.


𝗨𝗰𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺


Ucapan selamat, pada asalnya ialah termasuk dalam bab al ‘adaat, kebiasaan manusia. Dan hukum asal dari kebiasaan ialah mubah, hingga datang dalil yang mengkhususkan status hukumnya. Maka barulah status mubah tersebut bisa berubah ke status hukum yang lain (yaitu wajib, sunnah, makruh, dsb). Hal yang menunjukkan bahwa ucapan selamat ialah kebiasaan, ialah perbuatan para sahabat yang saling memberi ucapan selamat di hari raya (‘Ied). Mereka biasa memberi ucapan selamat bertepatan dengan waktu hari raya tersebut.


Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhutsi wal Ifta’ Saudi Arabia: Lajnah Da’imah ditanya dalam fatwa no 20638 tentang hukum ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadan. Jawab: setelah mempelajari hal ini, Lajnah berfatwa bolehnya memberi ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadan. Karena Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memberi kabar gembira pada para sahabatnya, “Sungguh akan datang bulan Ramadan, bulan penuh berkah”, kemudian beliau menyebutkan keutamaannya dan anjuran beramal di dalamnya. Wa billahi taufiq, wa shallallaahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.


◻◻◻◻


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'