๐ฐ ๐ง๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐ง๐๐๐จ๐ ๐ ๐๐ฆ๐จ๐๐ก๐ฌ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
๐Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
๐ PANDUAN PUASA
๐ฐ ๐ง๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐ง๐๐๐จ๐ ๐ ๐๐ฆ๐จ๐๐ก๐ฌ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
Penentuan awal puasa Ramadhan dimulai apabila telah diketahui masuknya ramadhan melalui tiga cara atau metode :
✅ Metode pertama dengan cara ru'yatul hilal (melihat hilal) secara langsung, berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa ta'ala :
َูู َْู ุดَِูุฏَ ู ُِْููู ُ ุงูุดَّْูุฑَ ََْูููุตُู ُْู
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
ุตُูู ُูุง ِูุฑُุคَْูุชِِู
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal).”
(Muttafaq ‘Alaih, HR. Bukhari no. 1909 dalam kitaabush shaum, muslim no. 1081 dalam kitaabush shaum)
Maka siapa yang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri maka ia wajib berpuasa.
✅ Metode kedua, adanya orang yang bersaksi telah melihat hilal atau adanya kabar berita terlihat hilal. Puasa Ramadhan bisa dimulai dengan kesaksian seorang mukallaf yang adil.
Kabar yang dia sampaikan tentang terlihatnya hilal sudah mencukupi untuk dijadikan landasan dimulainya puasa.
Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
ุชَุฑَุงุกَู ุงََّููุงุณُ ุงََِْูููุงَู, َูุฃَุฎْุจَุฑْุชُ ุฑَุณَُูู ุงََِّููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃَِّูู ุฑَุฃَْูุชُُู, َูุตَุงู َ, َูุฃَู َุฑَ ุงََّููุงุณَ ุจِุตَِูุงู ِِู
“Orang-orang berusaha melihat hilal (bulan sabit), lalu aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum.”
(HR. Abu Dawud no. 2342, dalam kitaabush shaum, yang di shahihkan oleh Syaikh al-albani rahimahullah dalam shohih abu daud no. 2052)
✅ Metode yang ketiga, menggenapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Yaitu saat hilal tidak terlihat pada malam ke 30 dari bulan Sya’ban, baik dengan adanya penghalang terlihatnya hilal seperti mendung atau tidak adanya penghalang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
ุฅَِّูู َุง ุงูุดَّْูุฑُ ุชِุณْุนٌ َูุนِุดْุฑَُูู ََููุง ุชَุตُูู ُูุง ุญَุชَّู ุชَุฑَُْูู ََููุง ุชُْูุทِุฑُูุง ุญَุชَّู ุชَุฑَُْูู َูุฅِْู ุบُู َّ ุนََُْูููู ْ َูุงْูุฏِุฑُูุง َُูู
“Sesungguhnya bulan itu 29 hari, karenanya janganlah kalian berpuasa sehingga melihatnya dan janganlah berbuka sehingga kalian melihatnya. Dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah/tetapkanlah.”
Makna “perkirakanlah/tetapkanlah ia”: sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,
َูุฃَْูู ُِููุง ุนِุฏَّุฉَ ุดَุนْุจَุงَู ุซََูุงุซَِูู
“Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari.”
(Muttafaq ‘Alaih, HR. Bukhari no. 1909 dalam kitaabush shaum, muslim no. 1081 dalam kitaabush shaum)
Bersambung insya Allah.
Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 209., Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar