๐Ÿ”ฐ ๐—๐—”๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—จ๐—ฃ๐—” ๐— ๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—”๐—›๐—จ๐—ฅ

 ๐Ÿ“šSerial kitab al-mulakhkhashul fiqhii

Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah


๐Ÿ“œ PANDUAN PUASA


๐Ÿ”ฐ ๐—๐—”๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—จ๐—ฃ๐—” ๐— ๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—”๐—›๐—จ๐—ฅ


Dalam shahihain (shohih bukhari dan muslim) Rasulullah ๏ทบ bersabda,


ุชَุณَุญَّุฑُูˆุง ูَุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ุณُّุญُูˆุฑِ ุจَุฑَูƒَุฉً


“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” 

(HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095, dari sahabat anas bin malik radhiyallahu 'anhu).


Banyak riwayat hadits yang menyebutkan tentang motivasi atau dorongan untuk melakukan sahur, meskipun hanya dengan seteguk air dan disunnahkan pula untuk mengakhirkan waktu sahur hingga fajar menyingsing.


Seandainya seseorang itu bangun dalam keadaan junub atau baru suci dari haid sebelum terbit fajar, maka hendaknya mereka memulai sahur dan berpuasa dan boleh mengakhirkan mandi junubnya setelah terbit fajar.


Sebagian orang makan sahur lebih awal karena mereka begadang hampir sepanjang malam, kemudian makan sahur dan tidur beberapa jam sebelum subuh. Orang-orang ini telah melakukan beberapa kesalahan.


✅ Pertama : Karena mereka telah mulai berpuasa sebelum tiba waktu puasa (terlalu awal, pen)


✅ Kedua : Mereka meninggalkan sholat subuh berjama'ah, mereka bermaksiat, durhaka kepada Allah karena meninggalkan kewajiban yang Allah perintahkan kepada mereka yaitu perintah untuk melaksanakan sholat berjama'ah.


✅ Ketiga : Kebanyakan mereka selalu menunda-nunda atau mengakhirkan waktu sholat subuh , tidaklah mereka melaksanakan sholat subuh melainkan setelah terbitnya matahari, ini termasuk bentuk kejahatan dan dosa yang paling besar.

Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,


ูَูˆَูŠูۡ„ٌ ู„ِّู„ูۡ…ُุตَู„ِّูŠูۡ†َۙ‏ ูค ุงู„َّุฐِูŠูۡ†َ ู‡ُู…ۡ ุนَู†ۡ ุตَู„َุงุชِู‡ِู…ۡ ุณَุงู‡ُูˆูۡ†َۙ‏ ูฅ


"Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dalam sholatnya." 

(Qs. Al-Ma'un : 4-5)


Bersambung insya Allah.


Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 211 Daarul 'ilmiyyah.


Di terjemah oleh : Abu Fahry


◻️◻️◻️


Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ ๐— ๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—ž ๐—”๐——๐—”๐—Ÿ๐—”๐—› ๐——๐—œ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฅ๐—” ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—• ๐—ง๐—จ๐—ฅ๐—จ๐—ก๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—˜๐—ก๐—–๐—”๐—ก๐—”

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ž๐—จ๐—ก๐—๐—จ๐—ก๐—š ๐—ž๐—˜ ๐—ข๐—ฅ๐—”๐—ก๐—š ๐—ก๐—”๐—ฆ๐—ฅ๐—”๐—ก๐—œ ๐—จ๐—ก๐—ง๐—จ๐—ž ๐— ๐—˜๐—ก๐—š๐—จ๐—–๐—”๐—ฃ๐—ž๐—”๐—ก '๐—ฆ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐— ๐—”๐—ง ๐—ก๐—”๐—ง๐—”๐—Ÿ'