⚠️ ๐ฒ ๐๐๐ง๐๐ง๐๐ก ๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐ ๐ฆ๐๐ฃ๐จ๐ง๐๐ฅ ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ฌ๐๐๐ก ๐ก๐๐ง๐๐
﷽
⚠️ ๐ฒ ๐๐๐ง๐๐ง๐๐ก ๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐ ๐ฆ๐๐ฃ๐จ๐ง๐๐ฅ ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ฌ๐๐๐ก ๐ก๐๐ง๐๐
๐ฑPertama,
Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
๐ฑKedua,
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
َูู َْู ُูุดَุงِِูู ุงูุฑَّุณَُูู ู ِْู ุจَุนْุฏِ ู َุง ุชَุจَََّูู َُูู ุงُْููุฏَู ََููุชَّุจِุนْ ุบَْูุฑَ ุณَุจِِูู ุงْูู ُุคْู َِِููู َُِِّูููู ู َุง ุชَََّููู َُููุตِِْูู ุฌَََّููู َ َูุณَุงุกَุชْ ู َุตِูุฑًุง
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
๐ฑKetiga,
jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
๐ฑKeempat,
tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
๐ฑKelima,
membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
๐ฑKeenam,
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Komentar
Posting Komentar