🌷 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗔𝗧𝗜 𝗦𝗬𝗔𝗛𝗜𝗗 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗗𝗜 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡
Serial kitab
*"Ahkaamul Janaaiz wa bida'uha"*
Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah
🌷 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗔𝗧𝗜 𝗦𝗬𝗔𝗛𝗜𝗗 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗗𝗜 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡
Syaikh al-Albani Rahimahullah mengatakan, jenazah yang dibolehkan untuk dishalatkan setelah bayi yang gugur dalam kandungan adalah orang yang mati syahid, hadits mengenai masalah in banyak namun aku cukupkan menyebutkan beberapa riwayat saja :
Dari Abdullah bin zubair radhiyallahu 'anhu :
أن رسول الله ﷺ أمر يوم أُحُد بحمزة فسُجّي ببُردة، ثم صلّي عليه فكبّر تسع تكبيرات ثن أُتي بالقتلی يُصفّون ، و يُصلّي عليهم ، و عليه معهم
" Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan pada hari Perang Uhud agar jenazah Hamzah ditutupi dengan jubah atau mantel, kemudian beliau mendoakannya bertakbir sembilan kali. Kemudian orang-orang yang terbunuh dibawa berbaris-baris, dan beliau menyolati mereka, dan mendoakan dirinya bersama mereka."
(Dikeluarkan ath thohawi dalam ma'aani al-ats tsaar 1/290 dengan sanad yang hasah dan seluruh perawinya dikenal tsiqah )
Dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.”
(HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,
قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.”
(HR. Bukhari no. 4042, muslim, ahmad)
Ahkaamul Janaaiz wa bida'uha"
Karya Syaikh lMuhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah, hal : 106-107
🌷Kesimpulan :
1️⃣ Imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak dishalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka dishalati.
2️⃣ Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan.
(Lihat juga di kitab Tashilul Ilmam, 3 /35)
Wallahu Ta’ala a’lam.
Bersambung insya Allah
Di susun dan diterjemah oleh : abu fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar