๐ฐ ๐๐ข'๐ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฆ๐๐ฆ๐จ๐๐ ๐ฆ๐จ๐ก๐ก๐๐
๐Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
๐ PANDUAN PUASA
๐ฐ ๐๐ข'๐ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฆ๐๐ฆ๐จ๐๐ ๐ฆ๐จ๐ก๐ก๐๐
Berikut adalah perkara yang mesti menjadi peringatan :
Bahwa sebagian orang mereka duduk didepan hidangan buka puasa, lalu menghabiskan waktu untuk melahap berbagai hidangan buka puasa hingga luput dari sholat maghrib berjema'ah di mesjid, dengan demikian ia telah melakukan kesalahan yang besar karena ia telah mengulur-ulur dan mengakhirkan waktu hingga luput dari shalat berjama'ah di mesjid , dia pun luput dari mendapatkan pahala yang besar, dan membuatnya akan mendapatkan hukuman dari Allah.
Karena yang disyari'atkan bagi orang yang berpuasa hendaknya ia menyegerakkan untuk berbuka puasa, kemudian setelah itu ia bergegas untuk melaksanakan sholat kemudian selesai sholat ia pun melanjutkan buka puasanya.
Dan disunnahkan untuk berdo'a pada saat berbuka puasa dengan do'a yang ia sukai.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ุฅู ููุตุงุฆู ุนูุฏ ูุทุฑู ุฏุนูุฉ ู ุง ุชุฑุฏ
”Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pada saat berbukanya terdapat doa yang tidak tertolak”.
(Dha'if , ibnu majah no. 1753, al-۟bushiry mengatakan sanadnya shohih perawinya tsiqah, al-baihaqi dalam syu'aibul iman 3/407, di dha'ifkan oleh syaikh al-albani rahimahullah dalam al-irwaa no. 921)
Dan di antara doa-doa yang telah diriwayatkan hendaknya mengucapkan :
ุงَُّูููู َّ ََูู ุตُู ْุชُ، َูุนََูู ุฑِุฒَِْูู ุฃَْูุทَุฑْุชُ
"Ya Allah hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka."
(HR. Abu Daud no. 2358 dalam kitaabush shaum, di shohihkan oleh syaikh al-albani rahimahullah dalam dha'iful jaami' no.631)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berbuka puasa beliau berdo'a :
ุฐََูุจَ ุงูุธَّู َุฃُ َูุงุจْุชََّูุชِ ุงْูุนُุฑُُูู، َูุซَุจَุชَ ุงูุฃَุฌْุฑُ ุฅِْู ุดَุงุกَ ุงُููู
"Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah."
(HR. Abu Daud no.2357 dalam kitaabush shaum, dihasankan oleh syaikh al-albani rahimahullah dalam al-misykaah no.1993)
Bersambung insya Allah.
Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 212-213 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar