🔰 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮。

 


Serial kitab
📚 Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله

BAIT KE - 24

🔰 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗮𝗺𝗮 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮。

٢٤- وسائل الأُمور كالمقاصد واحكم بهذا الحكم للزّوائد

24- (Hukum) sarana berbagai perkara sama seperti (hukum) tujuan.
Tetapkan dengan hukum ini semua aktifitas-aktifitas tambahan.

*=====SYARAH=====*

Maksudnya sarana itu diberi hukum sama dengan hukum tujuannya.
Apabila diperintahkan untuk melakukan sesuatu hal, maka
demikian juga diperintahkan segala sesuatu yang tujuan tidak akan bisa terwujud kecuali dengannya.

Berdasarkan hal ini terdapat kaidah turunan :

فما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

'Sarana satu-satunya untuk terwujudnya kewajiban hukumnya pun wajib."

وما لايتم المسنون إلا به فهو مسنون

"Sarana satu-satunya
untuk terwujudnya suatu hal yang sunnah, hukumnya pun sunnah."

Namun, apabila dilarang untuk melakukan sesuatu, maka
terlaranglah semua jalan dan semua sarana yang mengantarkan
kepadanya.

Sarana untuk mewujudkan amal yang hukumnya wajib adalah
wajib, semacam berjalan untuk melaksanakan shalat fardhu di masjid,
berjalan untuk menyerahkan zakat, berjalan untuk berjihad, berjalan untuk menunaikan kewajiban yang wajib semacam kewajiban kepada Allah, kewajiban kepada kedua orangtua, kewajiban kepada kerabat, kewajiban kepada istri, dan kewajiban kepada budak yang dimiliki. Sehingga segala sarana yang merupakan satu-satunya sarana
untuk terwujudnya hal-hal ini hukumnya adalah wajib.

Adapun amal-amal yang yang dianjurkan seperti amal-amal sunnah semacam shalat sunnah, shadaqah sunnah, puasa sunnah, puasa, haji dan umrah.
Demikian juga yang berkaitan dengan hak
sesama semacam hak sesama yang hukumnya mustahab seperti silaturahim yang hukumnya mustahab, membesuk orang yang sakit, pergi ke majelis ilmu yang mengajarkan ilmu yang mustahab, dan sejenis itu.
Sarana satu-satunya untuk mewujudkan amal yang mustahab, hukumnya pun mustahab, semacam jalan kaki menuju
amal-amal yang mustahab tadi dan sejenisnya.

Adapun hal yang haram di antaranya adalah syirik akbar, yaitu
syirik dalam ibadah. Sehingga haram hukumnya semua perkataan dan perbuatan yang mengantarkan kepada kemusyrikan, atau semua sarana untuk dekat dengan kemusyrikan.
Hal tersebut menjadi syirik ashghar semacam bersumpah dengan selain Allah, memuliakan kubur dengan pemuliaan yang tidak sampai derajat menyembah kubur, karena hal itu merupakan sarana disembahnya kubur tersebut.

Demikian juga semua sarana yang mengantarkan kepada
maksiat-maksiat yang lain, semacam zina, minum khamr dan
semacam itu. Sarana menuju hal-hal tersebut hukumnya haram.
Sarana menuju hal yang makruh, hukumnya pun makruh.

Kaidah ini termasuk kaidah yang paling penting, paling bermanfaat
dan paling banyak faidahnya.
Boleh jadi kaidah ini bisa digolongkan termasuk seperempat agama.

Terkait ucapanku: “Berlakukanlah hukum ini untuk zawaid (amal tambahan)”,

Perlu diingat bahwa dalam pembahasan ini
ada 3 (tiga) hal :

✓ 1. ada tujuan, semacam shalat misalnya.

✓ 2. ada sarana menuju tujuan, semacam wudhu dan berjalan
(menuju shalat),

✓ 3. dan ada penyempurna tujuan, semacam kembali ke rumah yang seorang itu berangkat ke masjid darinya.

Telah kami sebutkan bahwasanya sarana itu diberi hukum tujuan. Demikian juga ‘al-mutammimaat’ (penyempurna amal) diberi
hukum yang sama dengan hukum tujuan, semacam pulang setelah melaksanakan salat fardu, pulang jihad, pulang haji, pulang setelah mengiringi jenazah, pulang dari membesuk orang yang sakit, dan semacam itu. Seseorang ketika keluar dari rumahnya untuk
melakukan ibadah terhitung dalam ibadah sampai ia kembali ke
rumah.

📚 Kitab Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di رحمه الله, hal : 29-30

Di terjemah oleh :
Abu Fahry

◻️◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'