๐ฐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐'๐๐ง๐๐๐ก๐ก๐ฌ๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
๐Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
๐ PANDUAN PUASA
๐ฐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐'๐๐ง๐๐๐ก๐ก๐ฌ๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
Hikmah di balik di syari'atkannya puasa, didalam puasa terkandung faidah untuk penyucian dan pembersihan jiwa dari hawa nafsu yang buruk dan akhlak yang tercela.
Karena dengan puasa seorang dapat membatasi jalannya setan dalam tubuh manusia, karena setan mengalir melalui pembuluh darah anak adam sebagaimana halnya jalan darah.
Ketika seseorang makan atau minum, jiwanya menjadi lebih condong pada hawa nafsu, kemauannya melemah, dan hasratnya untuk beribadah pun berkurang.
Sementaea di sisi lain, puasa justru memiliki dampak sebaliknya.
Puasa menumbuhkan sikap zuhud dari keinginan dan kesenangan duniawi, serta menumbuhkan kerinduan akan akhirat. Puasa juga mendorong timbulnya rasa welas asih terhadap kaum miskin dan kesadaran akan penderitaan mereka, karena rasa lapar dan haus yang dialami oleh orang yang berpuasa.
Puasa secara istilah /syar'a artinya adalah imsak atau menahan diri secara sengaja dari hal-hal tertentu seperti makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal lain yang disebutkan dalam hukum Islam, dan ini diikuti dengan menjauhi perkataan kotor dan perbuatan maksiat.
Kewajiban berpuasa setiap hari ini dimulai dengan munculnya fajar kedua, yaitu bercak putih horizontal di cakrawala, dan berakhir dengan tenggelamnya matahari.
Allah Ta'ala berfirman,
َููฑََْٰูููٔ ุจَٰุดِุฑَُُّููู َููฑุจْุชَุบُูุง۟ ู
َุง َูุชَุจَ ูฑَُّููู َُููู
ْ ۚ َُُููููุง۟ َููฑุดْุฑَุจُูุง۟ ุญَุชَّٰู َูุชَุจَََّูู َُููู
ُ ูฑْูุฎَْูุทُ ูฑْูุฃَุจَْูุถُ ู
َِู ูฑْูุฎَْูุทِ ูฑْูุฃَุณَْูุฏِ ู
َِู ูฑَْููุฌْุฑِ ۖ ุซُู
َّ ุฃَุชِู
ُّูุง۟ ูฑูุตَِّูุงู
َ ุฅَِูู ูฑَِّْููู ۚ
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
(Qs. Al-Baqarah : 187)
Maka sekarang campurilah mereka, yang dimaksud mereka dalam ayat ini adalah para istri.
Yang dimaksud hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dalam ayat ini adalah sampai terangnya siang hari dapat terlihat jelas perbedaannya dengan gelapnya malam.
Bersambung insya Allah.
Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 209., Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar