🔰 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦𝗔𝗡 𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗠𝗘𝗠𝗨𝗟𝗔𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗞𝗛𝗜𝗥𝗜 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔x
📚Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
📜 PANDUAN PUASA
🔰 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦𝗔𝗡 𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗠𝗘𝗠𝗨𝗟𝗔𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗞𝗛𝗜𝗥𝗜 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔
Allah Ta'ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
(Qs. Al-Baqarah : 187)
Imam ibnu katsir rahimahullah beliau menafsirkan 'ayat ini merupakan bentuk rukhsah atau keringanan yang Allah karuniakan bagi kaum muslimin.
Dan rukhsah tersebut diangkat dari apa yang terjadi pada awal Islam. Karena dahulu di awal islam, jika seseorang telah berbuka puasa, mereka hanya diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sampai shalat Maghrib atau sampai mereka tidur sebelum itu. Setelah mereka tidur atau melaksanakan shalat Maghrib, maka baik makan, minum, maupun berhubungan suami istri , semuanya itu mulai diharamkan bagi mereka, demikian seterusnya sampai malam berikutnya.
Mereka merasa ini sangat sulitkan dan memberatkan, sampai ayat ini diturunkan.
Mendengar ayat ini diturunkan kaum muslimin pada waktu itu sangat bergembira sekali, dimana Allah mulai membolehkan makan, minum dan hubungan suami-istri bagi kaum muslimin, dimulai dari waktu malam (setelah maghrib) sampai waktu fajar, hal ini berlaku setiap malam dan mereka boleh melakukannya dimalam manapun sesuai yang mereka inginkan.
Ayat yang mulia ini menjelaskan mengenai batasan awal dan akhir puasa , batas awalnya dimulai dari sejak terbitnya fajar tsani dan batas akhirnya hingga terbenamnya matahari.
Adapun diperbolehkannya makan dan minum sampai terbitnya fajar hal ini menjadi dalil di sunnahkannya sahur.
Dalam shahihain (shohih bukhari dan muslim) Rasulullah ﷺ bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan”
(HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095, dari sahabat anas bin malik radhiyallahu 'anhu).
Bersambung insya Allah.
Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 210- 211 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar