🔰 𝗦𝗘𝗣𝗨𝗧𝗔𝗥 𝗙𝗜𝗞𝗜𝗛 𝗤𝗔𝗗𝗛𝗔 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡 (Bagian #1)
📚Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
📜 PANDUAN PUASA
🔰 𝗦𝗘𝗣𝗨𝗧𝗔𝗥 𝗙𝗜𝗞𝗜𝗛 𝗤𝗔𝗗𝗛𝗔 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡
(Bagian #1)
🌷Siapa yang batal puasanya di bulan Ramadhan dengan sebab yang mubah, seperti sebab udzur syar'i yang membolehkan untuk tidak berpuasa, atau karena sebab yang diharamkan seperti orang yang batal puasanya karena sebab jima' atau hubungan badan dan yang lainnya , maka wajib baginya untuk qadha atau mengganti hutang puasanya di hari yang lain diluar bulan Ramadhan, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
(Wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
(Qs. Al-Baqarah : 184)
✓ Dianjurkan agar ia segera melunasi hutang puasanya, untuk menyelesaikan kewajibannya.
✓ Dianjurkan agar puasa qadha dilakukan secara berurutan, karena mengganti puasa yang terlewat mencerminkan amalan semula. Jika puasa qadha tidak segera dilakukan, seseorang harus bertekad untuk melakukannya, dan diperbolehkan juga untuk mekakukan puasa qadha secara tidak berurutan, dengan berpuasa secara terpisah.
✓ Tetapi jika waktu untuk qadha hutang puasa hanya ada di sisa waktu bulan Sya'ban, maka wajib baginya untuk melaksanakan qadha puasa tersebut secara full berurutan berhubung sempit atau mepetnya waktu, dan tidak boleh sampai mengakhirkan qadha puasa hingga ramadhan berakhir tanpa udzur yang dibenarkan oleh syari'at, berdasarkan hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha ,
كان يكون علی الصوم من رمضان ، فما استطيع أن أقضيه إلا في شعبان، لمكان رسول اللّه ﷺ
"Sesungguhnya aku berkewajiban melakukan puasa Ramadlan dan aku tidak mampu melakukannya dan aku hanya mampu mengqadhanya hingga datang bulan Sya'ban, karena (sibuk mengurus) Rasulullah ﷺ.
(Muttafaqun 'alaih, HR. Bukhari no. 1950, muslim no. 1146)
🌷Hadits ini menunjukkan bahwa waktu untuk mengqadha puasa ramadhan itu luas dan longgar sampai hari-hari akhir yang tersisa di bulan sya'ban yang masih memungkinkan melunasi hutang puasanya, maka ia harus resegera melunasinya sebelum masuk bulan ramadhan berikutnya.
Karena jika mengakhir-akhir qadha puasa sampai datang padanya Ramadhan berikutnya, maka ia berpuasa Ramadhan yang baru (tidak terhitung qadha, pen-), dan ia harus mulai mengqadha (hutang puasanya yang lama, pen-) setelah Ramadhan
Bersambung insya Allah
✒️Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 216 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️

Komentar
Posting Komentar