🔰 𝗚𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡 (Bagian # 1)
📚Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
📜 PANDUAN PUASA
🔰 𝗚𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡
(Bagian # 1)
🌷Allah ﷻ mewajibkan puasa Ramadhan atas kaum muslimin, kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur.
Bagi yang mempunyai udzur yang mampu mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya maka ia wajib mengqadha puasa di hari yang lain.
Ada tiga asnaf atau golongan dimana mereka tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan demikian pula mereka tidak mampu menunaikan qadha, Seperti orang yang sudah sangat tua dan lemah, dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh.
Allah ﷻ memberikan rukshah atau keringanan kepada ketiga golongan tersebut untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan qadha puasa diluar Ramadhan, namun mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin setiap harinya sebanyak setengah sha makanan.
(Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum.
Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf /kebiasaan yang lazim.
Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.
Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2/30-31, pen-)
Diantara dalil dalam masalah ini Allah ﷻ berfirman,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(Qs. Al-Baqarah : 286)
Allah ﷻ juga berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
(Qs. Al-Baqarah : 184)
Ibnu abbas radhiyallahu 'anhu mengatakan,
هي للكبير الذي لا يستطيع الصوم
"Ayat ini diperuntukkan bagi para lansia yang tidak mampu berpuasa."
(HR. Bukhari no.4505)
Adapun orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya hukumnya sama dengan orang yang sudah tua, yakni fidyah memberi makan orang miskin setiap harinya
Bersambung insya Allah
✒️Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 218 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar