๐ฐ ๐ฆ๐๐ฃ๐จ๐ง๐๐ฅ ๐๐๐๐๐ ๐ค๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก (Bagian #2)
๐Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
๐ PANDUAN PUASA
๐ฐ ๐ฆ๐๐ฃ๐จ๐ง๐๐ฅ ๐๐๐๐๐ ๐ค๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
(Bagian #2)
๐ทJika seseorang yang memiliki hutang puasa meninggal dunia sebelum dimulainya Ramadan yang baru, maka tidak ada kewajiban baginya, karena ia berhak menunda puasanya selama periode kematiannya.
Jika ia meninggal dunia setelah Ramadan yang baru, dan penundaannya dalam mengganti puasa yang terlewat disebabkan oleh alasan yang dibenarkan syari'at seperti sakit atau bepergian hingga ia mendapatkan Ramadan baru , maka ia tidak berkewajiban untuk melakukan apa pun.
Namun jika ia menunda nunda qadha puasa tanpa udzur yang dibenarkan syari'at, maka ia wajib membayar kafaroh karena sebab melalaikan qadha puasa, hendaknya ia memberikan makan orang miskin setiap harinya.
๐ทJika seseorang meninggal dunia dalam keadaan wajib berpuasa kifaroh, seperti kifaroh dosa zihar (bentuk perceraian) atau puasa wajib untuk kurban sembelih saat haji, maka ia harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan atas namanya, dan tidak ada orang lain yang boleh berpuasa atas namanya.
Pemberian makan tersebut harus dilakukan dari harta warisannya, karena puasa tersebut tidak dapat dilakukan melalui perwakilan selama seseorang masih hidup, dan dengan demikian tidak dapat dilakukan setelah kematian. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.
๐ทJika seseorang yang telah bernazar untuk berpuasa meninggal dunia, dianjurkan agar walinya berpuasa atas namanya, sebagaimana telah ditetapkan dalam dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim).
Ada seseorang yang pernah menemui nabi ๏ทบ , lantas ia berkata,
ุฅู ุฃู ู ู ุงุชุช ูุนูููุง ุตูุงู ูุฐุฑ، ุฃูุฃุตูู ุนููุง، ูุงู : ูุนู
"Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa nadzar. Apakah aku harus membayarkan puasa nadzar atas nama dirinya?” Rasulullah menjawab, benar."
(Muttafaqun 'alaih, HR. Bukhari no. 1953, muslim no. 1148)
Bersambung insya Allah
✒️Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 217 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar