๐ฐ ๐๐ข๐๐ข๐ก๐๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก (Bagian # 2)
๐Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii
Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah
๐ PANDUAN PUASA
๐ฐ ๐๐ข๐๐ข๐ก๐๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
(Bagian # 2)
๐ทAdapun orang-orang yang berbuka puasa karena alasan sementara, seperti musafir, orang yang menderita penyakit yang diharapkan sembuh, atau wanita hamil atau menyusui jika mereka khawatir akan diri mereka sendiri atau bayinya, demikian pula wanita haid atau nifas, masing-masing dari mereka wajib mengganti puasa yang terlewat (qadha), untuk melaksanakan puasa pada hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Allah Ta'ala berfirman,
َูู َู َูุงَู ู َุฑِูุถًุง ุฃَْู ุนََٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุฃََّูุงู ٍ ุฃُุฎَุฑَ
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Orang yang sakit yang khawatir sakitnya membahayakan dirinya jika berpuasa maka ia boleh berbuka, demikian pula bagi seorang musafir yang dibolehkan untuk mengqashar shalat sunah berdasarkan firman Allah Ta'ala,
َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุฃََّูุงู ٍ ุฃُุฎَุฑَ
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Yakni hendaknya berbuka dan mengganti puasa sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Allah Ta'ala pun berfirman,
ُูุฑِูุฏُ ูฑَُّููู ุจُِูู ُ ูฑُْููุณْุฑَ ََููุง ُูุฑِูุฏُ ุจُِูู ُ ูฑْูุนُุณْุฑَ
" Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Dan tidaklah Nabi ๏ทบ beliau memilih antara dua hal kecuali beliau memilih yang lebih mudah di antara keduanya.
Didalam shahihain Rasulullah ๏ทบ bersabda,
ููุณ ู ู ุงูุจุฑ ุงูุตูุงู ูู ุงูุณูุฑ
" Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa diwaktu safar."
(Muttafaqun 'alaih, HR. Bukhari no.1946, dan muslim no. 1115)
๐ทJika musafir dan orang yang sakit yang merasa berat jika berpuasa, mereka tetap melaksanakan puasa maka puasanya sah namun hukumnya makruh.
Adapun wanita yang sedang haid dan nifas, puasa diharamkan bagi mereka selama masa haid dan nifas, dan puasa mereka tidak sah.
Wanita hamil dan menyusui wajib bagi keduanya untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain, dan bagi yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya maka disamping ia mengqadha puasa ia pun wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin setiap harinya sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Al-'Alaamah ibnul qayyim rahimahullah menuturkan, ibnu abbas demikian sahabat lainnya berfatwa mengenai wanita hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan bayinya agar tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin setiap harinya, memberi makan tersebut adalah sebagai pengganti puasa dan wajib mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Bersambung insya Allah
✒️Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 218 Daarul 'ilmiyyah.
Di terjemah oleh : Abu Fahry
◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar