▪️Bagian kelima ๐ ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ฃ๐๐ฎ๐๐ฎ
๐Panduan puasa Ramadhan
๐Serial kitab Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah.
๐ก๐ฃ๐๐ก๐๐๐ก๐ง๐๐ฅ ๐ง๐๐ก๐ง๐๐ก๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
▪️Bagian kelima
๐ ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ฃ๐๐ฎ๐๐ฎ
๐ทPuasa Ramadhan hukumnya wajib atas seseorang yang memenuhi syarat-syarat berikut :
1- ๐๐๐น๐ฎ๐บ
Tidak wajib dan tidak sah puasanya orang kafir, karena puasa merupakan ibadah, dan ibadah tidak sah dilakukan oleh orang kafir, apabila ia masuk islam ia tidak perlu mengqadha puasa yang luput selama kekafirannya.
2- ๐๐ฎ๐น๐ถ๐ด๐ต
Orang yang belum baligh (dewasa) tidak diwajibkan menjalankan puasa, berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบ,
ุฑูุน ุงูููู ุนู ุซูุงุซุฉ
" Pena diangkat dari tiga orang..."ۨ
(HR. Ahmad 6/100, Abu Daud 4/558, di shohihkan syaikh al-albani dalam al-irwaa no. 297)
Lalu Rasulullah menyebutkan salah satunya adalah anak kecil sampai ia dewasa.
Akan tetapi puasanya anak kecil yang belum dewasa sah jika ia sudah mumayyiz (bisa membedakan yang bermanfaat dan yang mudharat, yang baik dan buruk, pen-), dan walinya hendaknya mendorongnya , memerintahkannya untuk berpuasa, untuk membuatnya terbiasa dan gemar melakukannya.
3- ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐น
Orang gila atau lemah akal tidak diwajibkan berpuasa, berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบ,
ุฑูุน ุงูููู ุนู ุซูุงุซุฉ
" Pena diangkat dari tiga orang..."ۨ
(HR. Ahmad 6/100, Abu Daud 4/558, di shohihkan syaikh al-albani dalam al-irwaa no. 297)
Lalu Rasulullah menyebutkan salah satunya adalah orang gila sampai ia sembuh.
4- ๐ฆ๐ฒ๐ต๐ฎ๐
Barang siapa yang sakit yang tidak mampu menjalankan puasa maka puasa tidak diwajibkan atasnya, namun jika ia tetap menjalankannya puasanya sah, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
َูู َْู َูุงَู ู َุฑِْูุถًุง ุงَْู ุนَٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุงََّูุงู ٍ ุงُุฎَุฑَۗ
" Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Jika sakitnya sudah sembuh wajib baginya mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
๐ฑ- ๐๐พ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ต (๐บ๐๐ธ๐ถ๐บ)
Puasa tidak wajib bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) berdasarkan firman Allah Ta'ala :
َูู َْู َูุงَู ู َุฑِْูุถًุง ุงَْู ุนَٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุงََّูุงู ٍ ุงُุฎَุฑَۗ
" Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Seandainya musafir ia tetap menjalankan puasa, maka puasanya sah, dan ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama safar.
๐ฒ- ๐ฆ๐๐ฐ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ต๐ฎ๐ถ๐ฑ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ป๐ถ๐ณ๐ฎ๐
Wanita yang mengalami haid dan nifas keduanya tidak diwajibkan berpuasa, bahkan diharamkan bagi keduanya, berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบ,
ุฃููุณ ุฅุฐุง ุญุงุถุช ูู ุชุตّู ู ูู ุชุตู ؟ ูุฐูู ู ู ููุตุงู ุฏูููุง .
" Bukankah bila seorang wanita mengalami haid tidak sholat dan tidak puasa ? Itulah diantara kekurangan agamanya."
(HR. Bukhari no. 304)
Dan diwajibkan qadha untuk wanita haid dan nifas, berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiyallahu 'anha,
ูุงู ูุตูุจูุง ุฐูู، ููุคู ุฑ ุจูุถุงุก ุงูุตูู ، ููุง ูุคู ุฑ ุจูุถุงุก ุงูุตูุงุฉ
" Dahulu kami biasa mengalami , lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha sholat."
(HR. Muslim no. 335)
๐ Sumber :
Kitab al-fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 153
terbitan Daar a'lamis sunnati.
Penyusun : Tim Ulama fikih.
Dibawah arahan :
Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziiz alu asy- Syaikh
Diterjemah oleh : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar