🔘 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗶𝗹𝗻𝘆𝗮
📝Panduan puasa Ramadhan
📚Serial kitab Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah.
🟡𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥 𝗧𝗘𝗡𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔
▪️Bagian kedua
🔘 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗶𝗹𝗻𝘆𝗮
Allah ﷻ mewajibkan puasa dibulan Ramadhan, dan menjadikannya salah satu dari rukun islam yang lima, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
" Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
(Qs. Al- Baqarah : 183)
Allah Ta'ala juga berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
" (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Juga berdasarkan yang diriwayatkan oleh abdullah ibnu umar radhiyallahu 'anhumaa ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”
(Muttafaqun 'alaih)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh thalhah bin ubaidillah radhiyallahu 'anhu,
أن أعرابيّا جاء إلیٰ النبي ﷺ ثائر الرأس، فقال : يا رسول اللّه، أخبرني ماذا فرض اللْه علي من صيام ؟ قال : ((شهر رمضان))، قال : عليَّ غيره ؟ قال : لا، إلا أن تطوع شيئا...)) الحديث
"Bahwa seorang laki-laki badui dalam keadaan rambut kusut datang kepada Rasulullah ﷺ, seraya berkata ' Wahai Rasulullah beritahukanlah kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku terkait puasa ?
Beliau menjawab 'bulan Ramadhan', apakah ada kewajiban lain atasku ?
Rasulullah menjawab ' tidak ada, kecuali apabila engkau mau menambah puasa sunnah secara sukarela.'
(Muttafaqun 'alaih)
🌷Sungguh umat islam telah ber'ijma atau bersepakat akan wajibnya puasa Ramadhan, yang diketahui termasuk bagian dari islam secara pasti, barangsiap yang mengingkarinya maka dia kafir, murtad keluar dari islam.
📚 Sumber :
Kitab al-fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunna
ti, hal. 152,
terbitan Daar a'lamis sunnati.
Penyusun : Tim Ulama fikih.
Dibawah arahan :
Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziiz alu asy- Syaikh
Diterjemah oleh : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar