🔰 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟-𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔

 📚Serial kitab al-mulakhkhashul fiqhii

Karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah


📜 PANDUAN PUASA


🔰 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟-𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔


Ada pembatal-pembatal puasa yang wajib diketahui oleh seorang muslim, agar berusaha menjauhinya dan berhati-hati terhadapnya.


🌷Ini adalah diantara pembatal-pembatal puasa  :


1️⃣ Berhubungan intim /jima'


Jika orang yang berpuasa ia berjima' maka batal puasanya, dan ia wajib mengganti puasa karena sebab berjima' pada hari tersebut dan ia pun wajib membayar kafarohnya (denda) yaitu :

✓ Membebaskan budak, jika tidak mampu memiliki harta untuk membebaskan budak

√ Wajib baginya untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut oleh sebab udzur yang dibenarkan syari'at,

✓ Maka wajib baginya untuk memberi makan 60 fakir miskin.


2️⃣ Keluar mani dengan sebab bercumbu, diusap kemaluan, onani atau melihat aurat secara berulang-ulang.

Apabila air maninya keluar dengan sebab demikian maka ruksak atau batal puasanya, maka wajib baginya untuk mengganti puasanya namun tanpa kafaroh, karena kafaroh itu khusus untuk jima'.

Adapun mimpi basah yaitu keluarnya mani saat tidur ini tidak membatalkan puasa, puasanya tetap sah, karena hal tersebut terjadi bukan atas kemauannya, akan tetapi dia wajib untuk mandi janabah.


3️⃣ Makan, minum secara sengaja, berdasarkan firman Allah Ta'ala :


وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ


"..dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." 

(Qs. Al-Baqarah : 187)


Adapun jika makan dan minumnya dilakukan oleh sebab lupa, maka hal ini tidak mempengaruhi atau membatalkan puasa.


Dalam hadits Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 


من أكل أو شرب ناسيا، فليتم صومه، فإنما أطعمه اللّه و سقاه


 “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” 

(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).


Salah satu hal yang membatalkan puasa juga adalah memasukkan air atau zat serupa ke dalam tenggorokan melalui hidung, kemudian orang yang diinfus dan menerima transfusi darah, semua ini dapat membatalkan puasa karena termasuk diberi atau dimasukan makanan dan minuman.


Ini juga termasuk dapat membatalkan puasa disuntik dengan suntikan nutrisi, karena suntikan tersebut berfungsi sebagai pengganti makanan.


Adapun untuk suntikan yang bukan nutrisi sekalipun, bagi orang yang berpuasa ia tetap harus berusaha untuk menghindarinya agar menjaga puasanya berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ


دع ما يريبك إلی ما لا يريبك


"Tinggalkan yang meragukanmu, lalu kerjakan yang tidak meragukanmu" 

(HR.Tirmizi no.2518, ibnu majah no. 5711, ahmad no. 27819, di shahihkan al-albani rahimahullah dalam al-irwaa 12/2074)


4️⃣ Mengeluarkan darah dalam tubuh dengan cara bekam, mengeluarkan darah, atau mengambil darah untuk didonorkan guna membantu pasien, semua ini dapat membatalkan puasa.

Tetapi mengambil sedikit darah, seperti menggunakan suntikan untuk memerah susu, hal ini tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Demikian pula, pendarahan yang terjadi secara tidak sengaja melalui mimisan, luka, atau pencabutan gigi maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan puasa


5️⃣ Muntah, yaitu sengaja mengeluarkan atau memuntahkan makanan dan minuman didalam perut, maka hal ini dapat membatalkan puasa.

Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, hal itu tidak memengaruhi puasanya, berdasarkan sabda nabi ﷺ,


من ذرعه القيء، فليس عليه قضاء، ومن استقاء عمدا، فليفض


" Barangsiapa yang tidak sengaja muntah tidak ada qadla baginya barangsiapa yang muntah secara sengaja, maka wajib qadla baginya."

(HR. Abu daud no. 2380, tirmizi no.720, ibnu majah no. 1676, ahmad no. 10085, di shahihkan oleh syaikh al-albani rahimahullah dalam as-silsilah ash-shohihah no.923)


Bersambung insya Allah


Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan Hafizhahullah, Al-Mulakhkhashul Fiqhii, hal. 213-214 Daarul 'ilmiyyah.


Di terjemah oleh : Abu Fahry


◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'