๐Ÿ”ฐ ๐——๐—œ๐—ฆ๐—จ๐—ก๐—ก๐—”๐—›๐—ž๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—›๐—ข๐—Ÿ๐—”๐—ง ๐—๐—˜๐—ก๐—”๐—ญ๐—”๐—› ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—๐—”๐— ๐—”'๐—”๐—›

 


Serial kitab
*"Ahkaamul Janaaiz wa bida'uha"*
Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah

๐Ÿ”ฐ  ๐——๐—œ๐—ฆ๐—จ๐—ก๐—ก๐—”๐—›๐—ž๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—›๐—ข๐—Ÿ๐—”๐—ง ๐—๐—˜๐—ก๐—”๐—ญ๐—”๐—› ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—๐—”๐— ๐—”'๐—”๐—›

Syaikh al-Albani Rahimahullah mengatakan,
Diwajibkan berjama'ah dalam sholat jenazah sebagaimana diwajibkan berjama'ah dalam sholat wajib, dengan dua alasan :

√ karena mudawamahnya / kontinuitas nabi ๏ทบ melakukannya.

✓ Kedua karena sabda beliau ๏ทบ,

ุตู„ّูˆุง ูƒู…ุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู†ูŠ ุฃُุตู„ّูŠ

" Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat."
(HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan,
"Sangat jelas hukum sholat berjama'ah seperti yang saya sebutkan ini, meski ada riwayat para sahabat mereka sholat sendiri-sendiri ketika menshalati nabi ๏ทบ tanpa ada yang mengimami, ini memang peristiwa khusus. Oleh karena itu peristiwa khusus itu tidak bisa dijadikan dalil untuk mengabaikan kontuinitas Rasulullah ๏ทบ  sepanjang hidupnya dalam menjalankan sholat jenazah secara berjama'ah, terlebih peristiwa sahabat tersebut tidak disebutkan dengan sanad yang shohih maka tidak bisa dijadikan hujjah, sekalipun diriwayatkan lewat beberapa jalur sanad yang saling menguatkan.
Karena itu tuntunan beliau ๏ทบ  harus lebih diutamakan karena lebih mantap riwayatnya dan lebih tepat dijadikan petunjuk.

Kalaulah suatu kaum melaksanakan sholat jenazah secara sendiri-sendiri maka gugurlah kewajiban atas mereka, dan mereka berdosa karena meninggalkan sholat jenazah berjama'ah.
Wallahu a'lam
(Al-majmu' 5/314)

๐Ÿ”ฐDibolehkan sholat jenazah secara munfarid/sendirian tanpa ada khilaf/perbedaan pandangan ulama, dan sunnahnya sholat jenazah secara berjama'ah berdasarkan hadits-hadits yang masyhur yang shohih, dan ini merupakan ijma' atau kesepakatan kaum muslimin.

๐Ÿ“šAhkaamul Janaaiz wa bida'uha"
Karya Syaikh lMuhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah, hal : 125.

๐Ÿ”ฐIntisari Hukum & Sunnah Shalat Jenazah:

√ Hukum: Fardu Kifayah (wajib kolektif), artinya jika sebagian sudah melaksanakan, gugurlah kewajiban bagi yang lain.

√Berjamaah: Sangat dianjurkan untuk memperbanyak jamaah dan membentuk minimal tiga shaf (barisan) untuk mendapatkan syafaat lebih besar bagi jenazah.

√Jumlah Jamaah: Jika ada 40 orang yang tidak menyekutukan Allah, Allah akan kabulkan doa mereka untuk mayit.

✓Shalat Jenazah Sendiri: Tetap sah, namun pahala berjamaah lebih besar.

✓Bagi Perempuan: Hukumnya sama (fardu kifayah) dan tetap mendapatkan pahala besar jika melaksanakan, bahkan di tempat terpisah.
(Dalam kitab2 fikih bab shalat jenazah)

Bersambung insya Allah

Di susun dan diterjemah oleh : abu fahry

◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ ๐— ๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—ž ๐—”๐——๐—”๐—Ÿ๐—”๐—› ๐——๐—œ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฅ๐—” ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—• ๐—ง๐—จ๐—ฅ๐—จ๐—ก๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—˜๐—ก๐—–๐—”๐—ก๐—”

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ ๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ž๐—จ๐—ก๐—๐—จ๐—ก๐—š ๐—ž๐—˜ ๐—ข๐—ฅ๐—”๐—ก๐—š ๐—ก๐—”๐—ฆ๐—ฅ๐—”๐—ก๐—œ ๐—จ๐—ก๐—ง๐—จ๐—ž ๐— ๐—˜๐—ก๐—š๐—จ๐—–๐—”๐—ฃ๐—ž๐—”๐—ก '๐—ฆ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐— ๐—”๐—ง ๐—ก๐—”๐—ง๐—”๐—Ÿ'