🟡 𝗛𝗔𝗟-𝗛𝗔𝗟 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗔𝗞𝗥𝗨𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔
📚 Serial kitab fikih al-Muyassar
Bab 3
🟡 𝗛𝗔𝗟-𝗛𝗔𝗟 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗔𝗞𝗥𝗨𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔
═════ ✥.❖.✥ ═════
🌷Ada beberapa perkara makruh bagi orang yang berpuasa yang dapat mencederai puasanya dan mengurangi pahalanya, yaitu :
𝟭- 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵-𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗲𝗿𝗸𝘂𝗺𝘂𝗿-𝗸𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝗻𝘀𝘆𝗮𝗾,
Hal itu karena khawatir masuknya air ke perutnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa”
(HR. Tirmizi no. 788, shahih dan yang lainnya)
𝟮- 𝗕𝗲𝗿𝗰𝗶𝘂𝗺𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝘆𝗮𝗵𝘄𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗴𝗲𝗹𝗼𝗿𝗮,
Sementara dia termasuk orang yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, sehingga dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mencium istrinya atau hamba sahayanya, karena hal itu dapat membuat syahwat bergejolak yang menyeret kepada ruksaknya puasa disebatkan karena keluarnya air mani dan hubungan suami istri, jika ia dapat mengendalikan hawa nafsunya dari hal yang meruksak puasanya maka tidak mengapa, karena nabi ﷺ pernah mencium saat sedang puasa.
'Aisyah Radhiyallahu 'anha mengatakan,
وكان أملككم لأربه أی : حاجته
" Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwat dan hajatnya diantara kalian "
(HR. Bukhari no. 1927, muslim no. 1106)
Demikian pula orang yang berpuasa harus menghindari perkara yang dapat membuat syahwatnya bergejolak, seperti memandangi istrinya atau hamba sahayanya terus-menerus, atau mengkhayalkan hubungan badan, karena hal itu dapat menyebabkan keluarnya mani dan dapat mendorong hasrat untuk melakukan hubungan suami istri.
𝟯- 𝗠𝗲𝗻𝗲𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗵𝗮𝗸
Karena ia masuk kedalam perut, dan membuatnya kuat, disamping menjijikan akibat perbuatan ini.
𝟰- 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗶𝗰𝗶𝗽𝗶 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗮𝗱𝗮 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂𝗮𝗻,
namun apabila dibutuhkan untuk mencicipi masakan, misal karena ia berprofesi sebagai juru masak yang dibutuhkan untuk mengecek kadar garam dalam masakan dan yang semisalnya, maka hukumnya tidak mengapa, dengan tetap berhati-hati dari agar tidak ada makanan yang tertelan masuk ke kerongkongannya.
📚Referensi :
Kitab al-Fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 161-162
disusun oleh Kumpulan Ulama (Nukhbah minal Ulama) atau sekelompok Profesor Doktor di bidang Fikih, di bawah pengawasan dan kata pengantar dari Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Aalus Syaikh.
Terbitan daarul a'laamis sunnah.
Diterjemah : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar