๐ฐ ๐๐๐ฆ๐๐๐๐๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฆ๐๐ก๐๐๐๐❟ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ก ๐๐จ๐ฃ๐❟ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ ๐๐ฆ๐๐๐
Serial kitab
๐ Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di ุฑุญู
ู ุงููู
BAIT KE - 25 dan 26
๐ฐ ๐๐๐ฆ๐๐๐๐๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฆ๐๐ก๐๐๐๐❟ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ก ๐๐จ๐ฃ๐❟ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ ๐๐ฆ๐๐๐
ูขูฅ- ู ุงูุฎุทุฃْ ู ุงูุฅูุฑุงู ู ุงููุณูุงู ุฃุณْูุทู ู ุนุจูุฏُูุง ุงูุฑุญู ุงู
ูขูฆ- ููู ู ุน ุงูุฅุชูุงู ูุซุจุช ุงูุจุฏู ู ููุชูู ุงูุชุฃุซูู ุนูู ูุงูุฒّْูู
25. Kesalahan yang tidak disengaja, dipaksa, dan lupa, digugurkan dosanya oleh sesembahan kita Ar-Rahman (dzat yang maha pengayang),
26. Akan tetapi jika hal-hal tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan, ada kewajiban untuk mengganti. Namun tidak ada dosa karenanya.
*=====SYARAH=====*
Ini adalah di antara kesempurnaan, kedermawanan Allah, kemurahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Tatkala Allah membebani hamba-hamba-Nya dengan berbagai perintah agar mereka laksanakan, dan larangan agar mereka jauhi. Jika muncul dari manusia kesalahan berkaitan dengan hal yang diperintahkan, atau menerjang hal yang dilarang dan itu dikarenakan lupa, atau salah tidak sengaja, atau karena dipaksa, maka Allah maafkan.
Hal ini berdasarkan sabda nabi ๏ทบ
ูุฃู ّุชู ุนู ุงูุฎุทุฃ ู ุงููุณูุงู ูู ุง ุงุณุชูุฑููุง ุนููู
“Dimaafkan untuk umatku dosa karena kesalahan tidak sengaja, dosa karena lupa dan dosa yang dilakukan karena dipaksa”
(HR Ibnu Majah no.2035 dan Ibnu Hibban no.7619)
Ibnu Rajab rahimahullah dalam Syarah Arba’in setelah menyebutkan dan membawakan dalil-dalil yang menunjukkan akan dihilangkannya dosa dari orang yang tidak sengaja dan orang yang lupa, beliau berkata:
“Menurut pendapat yang lebih kuat wallahua’lam- bahwasanya orang yang lupa, salah dan tidak sengaja itu dimaafkan dalam artian dihilangkan dosa dari keduanya”, karena dosa adalah dampak dari maksud dan niat.
Sedangkan orang yang lupa dan salah tidak sengaja tidak memiliki maksud, maka tidak ada dosa untuk dua hal tersebut.” Adapun hilangnya hukum, tidak dimaksudkan oleh dalil-dalil di atas. Sementara terkait dampak hukum, untuk menetapkan adanya hukum ini dan itu ataukah tidak ada hukum diperlukan dalil yang lain.
Pengertian salah tidak sengaja, yaitu seseorang bersengaja melakukan perbuatannya, namun secara kebetulan hasil perbuatannya berbeda dengan apa yang ia inginkan. Misalnya ada orang yang bermaksud untuk membunuh orang kafir dalam suatu peperangan, namun ternyata dengan tanpa disengaja yang terbunuh malah seorang muslim.
Pengertian lupa ialah tahu tentang sesuatu namun lupa pada saat akan melakukan perbuatan.
Kedua hal ini, tidak sengaja dan lupa itu dimaafkan.
Ibnu Rajab berkata: “Pasal Kedua, tentang orang yang dipaksa, ada dua macam:
Pertama, orang yang tidak mempunyai pilihan sama sekali. Ia juga tidak mempunyai pilihan untuk menolak, semacam orang yang digendong secara paksa dan dimasukkan ke tempat yang ia telah bersumpah untuk tidak memasukinya.
Atau dia digendong secara paksa dan ia tidak punya kuasa untuk menolak, lalu tubuhnya diangkat dan ditimpakan ke tubuh orang lain hingga matilah orang lain tersebut.
Atau dibaringkan seorang perempuan, kemudian perempuan itu dizinai (diperkosa) tanpa ada pilihan untuk menolak.
Tidak ada dosa baginya dengan sepakat ulama dan tidak berdampak melanggar sumpah menurut jumhur ulama. Namun diriwayatkan oleh sebagian salaf, yaitu Ibrahim An-Nakha’i akan adanya pendapat yang berbeda.
Kedua, orang yang dipaksa dengan dipukuli atau yang lain, sampai ia melakukan apa yang diinginkan oleh si pemaksa.
Perbuatan orang yang dipaksa di sini tetap terkena taklif, karena masih memungkinkan baginya untuk tidak melakukannya dan bersabar untuk dipukuli, sehingga statusnya ia tetaplah mukhtar (masih memiliki hak pilih untuk melakukan atau tidak melakukan).
Perbuatan yang ia lakukan tujuannya bukanlah semata-mata untuk perbuatan itu. Akan tetapi yang menjadi tujuan pokok perbuatan itu dilakukan adalah mencegah bahaya dari diri. Sehingga orang yang dipaksa dengan jenis pemaksaan yang kedua ini, ia adalah mukhtar min wajhin (masih punya pilihan di satu sisi dan tidak punya pilhan di sisi lain). Oleh karena itu ulama berselisih pendapat apakah orang ini masih terkena hukum beban syariat ataukah tidak ?
Meski begitu, ulama sepakat bila ia dipaksa 7untuk membunuh orang yang terjaga darahnya, ia tidak boleh membunuh orang itu. Jika ia tetap membunuhnya, artinya ia membunuhnya dengan pilihannya sendiri dan kemaunnya.
Ini adalah kesepakatan ulama yang teranggap kesepakatannya.
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan setelah keterangan ini: “Pemaksaan untuk mengucapkan suatu ucapan itu dimaafkan. Tidaklah seorang itu berdosa jika ia betul-betul dipaksa. Adapun pemaksaan untuk melakukan suatu perbuatan, terdapat perselisihan para ulama tentangnya.
” Sekian perkataan beliau rahimahullahu ta’ala.
๐ทKesimpulannya, bahwasanya dosa itu hilang dari tiga orang itu (orang yang lupa, dipaksa dan tidak sengaja), namun kewajiban ganti rugi, membayar ganti rugi itu tetap ada. Jika ia menghabisi nyawa orang atau merusak harta orang lain meskipun tidak sengaja, tetap terdapat kewajiban dhaman (ganti rugi). Dalam aturan Islam ganti rugi merupakan dampak dari perbuatan, baik karena sengaja dengan niat ataukah tanpa niat. Adapun dosa, itulah yang merupakan dampak dari maksud dan nia.
Wallahu a'lam
๐ Kitab Al-Qawaaidul Fiqhiyyah lis syaikh 'abdurrahman bin naashir as-sa'di ุฑุญู
ู ุงููู, hal : 29-30
Di terjemah oleh :
Abu Fahry
Sumber ⤵️
◻️◻️◻️◻️

Komentar
Posting Komentar