๐ก ๐๐๐๐ฆ๐๐ก-๐๐๐๐ฆ๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ก ๐๐๐-๐๐๐ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐๐ก ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
๐Panduan puasa Ramadhan
๐Serial kitab Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah.
๐ก ๐๐๐๐ฆ๐๐ก-๐๐๐๐ฆ๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ก ๐๐๐-๐๐๐ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐๐ก ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก
๐ฏ๐ฎ๐ฏ ๐ถ๐ป๐ถ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฑ๐๐ฎ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป :
๐ ๐๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ : ๐ฎ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป-๐ฎ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ
๐ทBoleh tidak berpuasa dibulan Ramadhan disebabkan salah satu udzur berikut :
✓๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ : ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐น๐ฎ๐ป๐ท๐๐ ๐๐๐ถ๐ฎ
Orang yang sakit yang diharapkan sembuh ia boleh tidak berpuasa, lalu jika sembuh ia wajib untuk melaksanakan puasa qadha sebanyak hari dia tidak berpuasa, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
ุฃََّูุงู ًุง ู َّุนْุฏُูุฏَٰุชٍ ۚ َูู َู َูุงَู ู ُِููู ู َّุฑِูุถًุง ุฃَْู ุนََٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุฃََّูุงู ٍ ุฃُุฎَุฑَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(Qs. Al- Baqarah : 184)
َูู َู ุดَِูุฏَ ู ُِููู ُ ูฑูุดَّْูุฑَ ََْูููุตُู ُْู ۖ َูู َู َูุงَู ู َุฑِูุถًุง ุฃَْู ุนََٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุฃََّูุงู ٍ ุฃُุฎَุฑَ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
(Qs. Al-Baqarah : 185)
๐ทSakit yang diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa adalah sakit yang menambah sengsara, menambah parah sakitnya bila berpuasa.
Adapun orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya atau orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen seperti orang lanjut usia, maka dia boleh tidak berpuasa, dan tidak wajib mengqadha, akan tetapi wajib fidyah dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya, karena Allah ๏ทป menjadikan amalan memberi makan itu setara dengan puasa, saat kaum muslimin boleh memilih diantara keduanya diawal puasa diwajibkan, sehingga kesimpulannya fidyah merupakan pengganti puasa ketika udzur.
๐Imam al-Bukhari Rahimahullah mengatakan,
" Adapun bagi laki-laki tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka sungguh anas ketika sudah tua dia memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
๐Ibnu abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan tentang laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa " hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap harinya."
(HR. Bukhari no. 4505)
๐ทOrang yang tidak mampu berpuasa dengan kelemahan secara permanen yang tidak bisa diharapkan hilang baik karena sakit atau karena lanjut usia hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap harinya sebagai ganti puasanya sebanyak setengah sha' gandum, atau kurma, atau beras atau makanan pokok lainnya di suatu negri.
Satu sha' kurang lebih = 2 kilo lebih 1/4 (2,25 kg) , maka dia memberi makan orang miskin kurang lebih 1,125 kg.
Demikianlah, bila orang yang sakit tetap berpuasa, maka puasanya sah dan tetap berpahala.
Bersambung insya Allah
๐ Sumber :
Kitab al-fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 155
terbitan Daar a'lamis sunnati.
Penyusun : Tim Ulama fikih.
Dibawah arahan :
Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziiz alu asy- Syaikh
Diterjemah oleh : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar