📝 𝗔𝗗𝗔𝗕-𝗔𝗗𝗔𝗕 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗠

 📚 Serial kitab Aadab Islaamiyyah


📝 𝗔𝗗𝗔𝗕-𝗔𝗗𝗔𝗕 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗠


Kita lanjutkan adab mengucapkan salam berikutnya,


✅ 7. Berusaha sungguh-sungguh untuk menyebarkan salam, dan tidak kikir di dalam melakukannya. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ.


“Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu perbuatan apabila kalian lakukan niscaya akan membuat kalian saling mencintai satu sama lain? Sebarkanlah salam di antara kalian (ketika saling bertemu).” 

[HR. Muslim no. 54, Abu Dawud no. 5193, Ibnu Majah no. 3692 dan Ahmad II/391, 442]


Di dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyebarkan salam agar kebaikan dapat tersebar, hati menjadi saling terpaut dan barisan menjadi bersatu.


✅ 8. Tidak selayaknya untuk meninggalkan adab-adab dan ucapan salam kepada anak kecil, sebagaimana diriwayatkan dari Anas, bahwa beliau melewati beberapa anak-anak kecil lalu beliau memberi salam kepada mereka dan berkata: 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.” 

[HR. Al-Bukhari no. 6247, Muslim no. 2168, Abu Dawud no. 5202 dan at-Tirmidzi no. 2696]


Ini merupakan bagian akhlaq beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung dan adabnya yang mulia, dan ini merupakan pendidikan bagi anak-anak untuk mempelajari sunnah-sunnah dan melatih mereka agar dapat menerapkan adab-adab yang mulia sehingga nantinya tumbuh dewasa sebagai orang yang mempunyai adab yang mulia tersebut.


✅ 9. Tidak selayaknya meninggalkan ucapan salam ketika selesai dari suatu majelis. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِذَا قَامَ وَالْقَوْمُ جُلُوْسٌ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَتِ اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَةِ.


“Apabila salah seorang di antara kalian sampai pada suatu majelis maka hendaklah ia mengucapkan salam, jika setelah itu hendak duduk maka silakan duduk, lalu apabila ia hendak berdiri meninggalkan majelis sedangkan orang lain masih duduk hendaklah mengucapkan salam, karena saat kedatangan tidak lebih berhak untuk diucapkan salam di dalamnya dari saat kepergian.” 

[HR. Ahmad dan lainnya, shahih]


Tidak selayaknya memulai memberikan salam kepada orang kafir. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,


لاَ تَبْدَؤُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِيْ طَرِيْقٍ فاَضْطَرُّوْهُ إِلَى أَضْيَقِهِ.


“Janganlah kalian memulai memberikan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, apabila kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan maka paksalah mereka hingga mereka berada di jalan yang sempit.” 

[HR. Muslim no. 2167, at-Tirmidzi no. 2701 dan Abu Dawud no. 5205]



Bersambung insya Allah


Referensi :

📚 Aadabul Islaamiyyah

'Abdul Hamid bin 'Abdurrahman as-Suhaibani hal.88-99


Penerbit : 

 Daar Ibni Khuzaimah


Disusun : abu fahry


◻️◻️◻️◻️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'