๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐ง๐๐ฃ๐๐ก ๐ ๐๐ฆ๐จ๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐๐๐๐ฅ๐ก๐ฌ๐
๐Panduan puasa Ramadhan
๐Serial kitab Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah.
๐ก๐ฃ๐๐ก๐๐๐ก๐ง๐๐ฅ ๐ง๐๐ก๐ง๐๐ก๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
▪️Bagian ke enam
๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐ง๐๐ฃ๐๐ก ๐ ๐๐ฆ๐จ๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐๐๐๐ฅ๐ก๐ฌ๐
๐ทMasuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit), oleh seorang muslim sendiri atau kesaksian yang lainnya, atau kabar berita tentang itu.
Lalu bila seorang muslim yang adil (shalih) bersaksi bahwa ia melihat hilal Ramadhan, maka ditetapkan Ramadhan telah masuk berdasarkan persaksian ini, hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala,
َูู َู ุดَِูุฏَ ู ُِููู ُ ูฑูุดَّْูุฑَ ََْูููุตُู ُْู
" Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
(Qs. Al-Baqarah : 185)
Juga berdasarkan sabda nabi ๏ทบ,
ุฅุฐุง ุฑุฃูุชู ูู ูุตูู ูุง
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah.."
(HR. Bukhari no. 1900, muslim no. 1080)
Juga berdasarkan hadits ibnu umar radhiyallahu 'anhumaa ia berkata,
ุฃุฎุจุฑุช ุงููุจู ๏ทบ ุจุฑุคูุฉ ุฑู ุถุงู ، ู ุฃู ุฑ ุงููุงุณ ุจุตูุงู ู
" Aku mengabarkan kepada nabi ๏ทบ tentang kabar (bahwa kami) melihat hilal ramadhan, maka beliau pun berpuasa, dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa."
(HR. Abu daud no. 2342, Hakim dalam al-mustadrak 1/423, Shahih)
Apabila hilal Ramadhan belum terlihat, atau Ramadhan belum terlihat oleh seorang muslim yang adil (shalih) melalui penglihatannya, maka wajib menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari, dan masuknya Ramadhan tidak bisa ditetapkan tanpa dua perkara ini :
✓ Ru'yatul hilal (melihat bulan sabit)
✓ Menyempurnakan sya'ban 30 hari
Berdasarkan sabda nabi ๏ทบ,
ุตูู ูุง ูุฑุคูุชู ู ุฃูุทุฑูุง ูุฑุคูุชู ، ูุฅู ุบُุจู ุนูููู ูุฃูู ููุง ุนุฏุฉ ุดุนุจุงู ุซูุงุซูู
" Berpuasalah kalian atas dasar melihat (bulan sabit / hilal), dan berbukalah atas dasar melihatnya, lalu bila tidak terlihat oleh kalian, sempurnakanlah hitungan sya'ban 30 hari."
(HR. Bukhari no. 1909, muslim no. 1081)
Dan berakhirnya Ramadhan ditetapkan dengan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit) bulan syawal melalui persaksian dua orang muslim yang adil (shalih), apabila dua orang muslim yang adil tersebut belum melihat hilal Syawal maka wajib menyempurnakan hitungan Ramadhan 30 hari.
๐ Sumber :
Kitab al-fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 154
terbitan Daar a'lamis sunnati.
Penyusun : Tim Ulama fikih.
Dibawah arahan :
Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziiz alu asy- Syaikh
Diterjemah oleh : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar