๐ก ๐ ๐๐๐๐ -๐ ๐๐๐๐ ๐จ๐๐ญ๐จ๐ฅ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐ ๐๐๐๐ -๐ ๐๐๐๐ ๐จ๐๐ญ๐จ๐ฅ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
Tanya # 06 :
Apa saja macam-macam udzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa ?
Jawab :
๐ทUdzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka (tidak berpuasa) adalah : sakit, bepergian, seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an, termasuk udzur pula seorang perempuan yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya. Termasuk udzur pula seorang perempuan yang sedang menyusui, dia khawatir kalau dia berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayi yang disusuinya, juga saat seseorang membutuhkan untuk berbuka guna menyelamatkan orang yang diselamatkan dari kematian, misalnya dia mendapati seseorang tenggelam di laut, atau seseorang yang berada diantara tempat yang mengelilinginya yang di dalamnya ada api sehingga dia butuh –dalam penyelamatannya- untuk berbuka, maka dia diwaktu itu boleh berbuka dan menyelamatkan dirinya.
Demikian pula apabila seseorang butuh berbuka puasa untuk menguatkannya dalam jihad fisabilillah, maka sesungguhnya keadaan ini menjadi sebab kebolehan berbuka baginya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada para sahabat beliau di dalam perang Fathu Makkah.
ุฅَُِّููู ْ َูุฏْ ุฏََْููุชُู ْ ู ِْู ุนَุฏُُِّููู ْ َูุงِْููุทْุฑُ ุฃََْููู َُููู ْ
“๐ฆ๐ฒ๐๐๐ป๐ด๐ด๐๐ต๐ป๐๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฎ๐๐๐ถ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐บ๐ ๐บ๐๐๐๐ต ๐ฏ๐ฒ๐๐ผ๐ธ❟ ๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ๐ป❟ ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฎ๐น๐ถ๐ฎ๐ป !”
(Muslim mengeluarkannya dalam Kitab Shiyam/Bab pahala orang yang memberi buka puasa dalam bepergian apabila mengurusi pekerjaan 1120)
Apabila didapatkan sebab yang membolehkan berbuka dan seseorang berbuka karenanya, maka dia tidak lagi berkewajiban menahan diri dari makan minum pada sisa harinya itu. Apabila ditetapkan bahwa seseorang boleh berbuka untuk menyelamatkan yang diselamatkan dari kematian maka dia tetap meneruskan keadaan berbuka (tidak puasa) walaupun sesudah penyelamatannya, karena dia berbuka dengan sebab dibolehkannya berbuka bagi dia sehingga tidak harus menahan diri dari makan minum ketika itu.
"๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฏ ๐ธ๐ฒ๐ต๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ถ๐๐ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ต๐ถ๐น๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฏ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ。"
๐ทUntuk ini kami akan mengatakan sebuah pendapat yang kuat tentang masalah ini ; bahwa seorang yang sakit walau telah sembuh di pertengahan siang sedangkan dia dalam keadaan berbuka maka dia tidak harus menahan diri lagi, seandainya seorang musafir telah datang di kampung halamannya kembali di pertengahan siang dia tidak berkewajiban menahan diri (berpuasa) lagi, kalau seorang perempuan yang haidh telah suci di pertengahan siang maka dia tidak harus berpuasa lagi di sisa harinya ; sebab mereka semuanya berbuka dengan sebab kebolehan berbuka sehingga hari itu sudah menjadi hak mereka, tidak ada lagi kewajiban puasa di dalamnya, karena adanya kebolehan syariat untuk berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib melanjutkan puasa.
Ini berbeda bila seseorang mengetahui masuknya bulan Ramadhan di pertengahan siang, maka wajib hukumnya menahan diri (tidak makan minum) seketika itu juga. Perbedaan antara keduanya cukup jelas, karena apabila bukti telah kuat di petengahan siang maka wajiblah atas mereka menahan diri di hari itu, akan tetapi mereka menjadi orang-orang yang memperoleh udzur sebelum tetapnya bukti masuknya bulan Ramadhan, dengan ketidak tahuan.
Karena inilah, seandainya mereka tahu bahwa hari ini sudah termasuk Ramadhan maka wajib atas mereka menahan diri, adapun sekelompok kaum yang lain diperbolehkan berbuka puasa berdasarkan ilmu mereka, ada perbedaan yang jelas antara mereka.
Referensi :
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 335 Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar