🟡 𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧 𝗗𝗜 𝗞𝗨𝗕𝗨𝗥𝗔𝗡
📚Serial kitab Ahkamul Janaaiz wa bida'uha
🟡 𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧 𝗗𝗜 𝗞𝗨𝗕𝗨𝗥𝗔𝗡
Dilarang sholat jenazah ditengah-tengah kuburan berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نهى عن الصلاة بين القبور
"𝗡𝗮𝗯𝗶 𝗦𝗵𝗮𝗹𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 ‘𝗮𝗹𝗮𝗶𝗵𝗶 𝘄𝗮 𝘀𝗮𝗹𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗱𝗶𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗸𝘂𝗯𝘂𝗿𝗮𝗻。"
(HR. Al-Bazzar 441 dan dishahihkan al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz).
Menurut saya ada jalur sanad lain yang serupa dari anas dalam periwayatan ad-dhiya' yang dapat menguatkan hadits tersebut.
Kemudian abu bakr ibn abi syaibah telah mengeluarkan dalam mushanaf (2/185) dan abu bakr ibn al-Atsram seperti disinggung ibnu hajar al-Hafiz ibnu hajar dalam fathul baari dan al-Hafizh ibnu rajab al-hambali dari anas radhiyallahu 'anhu dengan redaksi,
و كان يُكره أن يبنی مسجد بيب القبور
" 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 ﷺ 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝘆𝘂𝗸𝗮𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗺𝗲𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗱𝗶𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗸𝘂𝗯𝘂𝗿𝗮𝗻。"
(Riwayat tersebut perawinya shahih, termasuk perawi bukhari dan muslim)
Sebagai saksi penguat hadits tersebut adalah juga riwayat mutawatir, karena begitu banyaknya berita tentang larangan nabi ﷺ menjadikan kuburan sebagai mesjid.
📝Diantara Faidah (pen-) :
1- Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian Ulama mengkategorikannya dosa besar.
Praktek ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah agama kita melarang praktek tersebut. Amat banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut.
2- Imam as-Suyuti memeperjelas, “Inilah sebabnya mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau syirik di bawahnya.
3- Tidak jarang kita dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Sebuah bentuk peribadatan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allah /mesjid.
Kesimpulan :
Inilah mafsadah (keburukan) yang dicegah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sumbernya. Hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu atau celah yang berpotensi menghantarkan kepada kerusakan yang bisa memicu peribadatan kepada berhala.”
(al-Amr bi al-Ittiba, hlm. 136-139).
Bersambung insya Allah
Referensi :
📚 Kitab ahkaamul janaaiz wa bida'uha, hal. 137, Terbitan makhtabah al-ma'arif riyadh, karya Syaikh al-Albani Rahimahullah.
Terjemah :
Ustadz Abu fahry Hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar