🟡 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔-𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗥𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 ═════ ✥.❖.✥ ═════

 📚 Serial kitab fikih al-Muyassar 


Bab 3 


🟡 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔-𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗥𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡

═════ ✥.❖.✥ ═════


1- 𝟭- 𝗗𝗶𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗿𝗮𝗷𝗮𝗯❟ 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝘀𝘆𝗶𝗮𝗿 𝗷𝗮𝗵𝗶𝗹𝗶𝘆𝗮𝗵

Dimana dahulu mereka mengagungkan bulan ini.

Seandainya seseorang berpuasa pada bulan ini beserta bulan yang lainnya maka tidak makruh, karena dia tidak mengkhususkannya dengan berpuasa.

Ahmad meriwayatkan dari khurasyah bin hurr rahimahullah


رأيت عمر بن الخطاب يضرب أكف المترجبين،  حتى يضعوها في الطعام،  ويقول : "كلوا،  فإنما هو شهر كانت تعظمه الجاهلية".



 "Saya melihat Umar ibnul Khaththab memukul telapak-telapak tangan orang-orang yang berpuasa Rajab, sampai akhirnya mereka meletakkan tangan-tangannya pada makanan, dan dia berkata,

"Makanlah kalian, karena sesungguhnya bulan Rajab ini hanyalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyah (dengan berpuasa padanya)."

(HR.ibnu abi syaibah, di shahihkan syaikh al-Albani Rahimahullah dalam irwaaul ghalil 4/113)


𝟮- 𝗗𝗶𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗷𝘂𝗺'𝗮𝘁 


Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 


لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ


“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” 

(HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).


Namun jika seseorang berpuasa hari jum'at beserta hari yang lainnya maka tidak mengapa.


𝟯- 𝗗𝗶𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗽𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗮𝗯𝘁𝘂 𝘀𝗮𝗷𝗮❟ 


Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ


“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”

(HR. Abu daud no. 2421, tirmizi no. 744, ibnu majah no. 1726, hakim no. 1/435, dihasankan tirmizi, di shahihkan al-hakim dan syaikh al-Albani sesuai syarat al-bukhari)


Maksudnya larangan menyendiri dan mengkhususkan puasa sabtu saja, adapun jika puasa tersebut ditambah dengan hari lain maka hukumnya tidak mengapa.


Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada ummul mu'minin juwairiyah radhiyallahu 'anha, saat nabi ﷺ berkunjung kepadanya pada hari jum'at, sedangkan dia dalam keadaan berpuasa ,


أصمت أمس ؟ قالت : لا ، قال : تردين أن تصومي غدا ؟ قالت : لا . قال :ۥفأفطري 


" Apakah kamu mau berpuasa ?

Dia menjawab tidak...

Apakah besok kamu ingin berpuasa ?

Dia menjawab tidak...

Nabi bersabda, kalo begitu berbukalah..." 

(HR.Bukhari no.1986)


Perkataan Rasulullah "apakah besok kami mau puasa ?" menunjukkan bolehnya puasa hari sabtu jika dibarengi puasa lainnya (sebelum atau sesudahnya, pen.)


Tirmizi rahimahullah mengatakan, setelah meriwayatkan hadits larangan diatas, makna makruh disini adalah jika seseorang mengkhususkan puasa hari sabtu saja, sebab orang yahudi mereka mengagungkan hari sabtu...


Bersambung insya Allah



📚Referensi :


Kitab al-Fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 165-166

disusun oleh Kumpulan Ulama (Nukhbah minal Ulama) atau sekelompok Profesor Doktor di bidang Fikih, di bawah pengawasan dan kata pengantar dari Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Aalus Syaikh. 

Terbitan daarul a'laamis sunnah.


Diterjemah : Abu Fahry



▪️▪️▪️


Komentar

Postingan populer dari blog ini

⚠️ 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗜𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔

Seputar kebiasaan sholat di masyarakat kita

⚠️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚 𝗞𝗘 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗡𝗔𝗦𝗥𝗔𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗖𝗔𝗣𝗞𝗔𝗡 '𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗧𝗔𝗟'