๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ง ๐ง๐๐ง๐๐ฆ ๐ ๐๐ง๐ ๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ก๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
Bjm Ⓜ️engaji
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ง ๐ง๐๐ง๐๐ฆ ๐ ๐๐ง๐ ๐๐๐ก ๐ง๐๐๐๐ก๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
๐Pertanyaan ke 20 :
Bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan puasa itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan puasa jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Referensi :
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 343, Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar