๐ก ๐ก๐๐๐ง ๐๐ก๐๐๐ก ๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐๐ก ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ❟ ๐ฆ๐๐ ๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐๐ก๐ฌ๐ ?
Bjm Ⓜ️engaji
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐ก๐๐๐ง ๐๐ก๐๐๐ก ๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐๐ก ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ❟ ๐ฆ๐๐ ๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐๐ก๐ฌ๐ ?
๐Pertanyaan ke 18 :
Seseorang berniat ingin membatalkan puasanya, tetapi dia tidak makan dan minum.
Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya?
Jawaban:
Kita ketahui bahwa puasa merupakan perpaduan antara niat dan meninggalkan, oleh karena itu seseorang berniat puasa hendaknya dia mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang dapat meninggalkannya.
Jika dia berniat untuk membatalkan puasanya maka hendaknya dia membatalkannya, akan tetapi jika dibulan ramadhan dia wajib menahan puasanya dari makan dan minum hingga matahari tenggelam, karena setiap orang yang membatalkan puasanya dibulan ramadhan tanpa udzur atau alasan yang syar’i maka dia harus menahan dirinya dan mengganti puasanya jika dia telah membatalkannya.
Adapun jika dia belum berniat tetapi masih ragu-ragu, maka hal ini terjadi perbedaan diantara para ulama, diantaranya mereka ada yang berpendapat: “Sesungguhnya puasanya batal karena dengan keragu-raguannya dapat menghilangkan niat”.
Diantara mereka berpendapat: “Hal tersebut tidak membatalkan puasa karena hukum asalnya adalah ketetapan niatnya sampai dia berniat membatalkan dan menghilangkan niatnya”.
Referensi :
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 342, Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar