๐ก ๐๐จ๐ฃ๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ก๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐ง๐๐๐จ ๐๐๐ก ๐๐๐ง๐๐๐จ๐ฅ๐๐ก
Bjm Ⓜ️engaji
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐๐จ๐ฃ๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐ก๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐ง๐๐๐จ ๐๐๐ก ๐๐๐ง๐๐๐จ๐ฅ๐๐ก
๐Pertanyaan ke 08 :
Seorang ketiduran di malam pertama Ramadhan, sebelum bulan ramadhan ditetapkan dan dia belum sempat berniat puasa ramadhan dimalal harinya, dan dia baru mengetahuinya setelah terbit fajar, bahwa hari itu sudah masuk ramadhan, dalam kondisi ini apa yang mesti dilakukan ? Apakah harus mengqadha hari tersebut ?
Jawaban:
Seorang yang ketiduran dimalam pertama ramadhan sebelum bulan ramadhan ditetapkan dan dimalam harinya dia belum berniat puasa ramadhan, lalu dia bangun dan baru mengetahui bahwa hari itu bulan ramadhan setelah terbit fajar , maka jika dia sudah mengetahuinya maka dia wajib berpuasa dan diapun wajib qadha menurut pendapat jumhur/ mayoritas ulama , dan sepengetahuanku tidak ada silang pendapat dikalangan ulama tentang masalah ini, kecuali syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah, beliau berpendapat :
" Niat mengikuti pengetahuan, dan orang ini tidak mengetahuinya, jadi dia dimaafkan.
Dia tidak bermaksud meninggalkan tabyit (berniat puasa ramadhan dimalam harinya), kecuali setelah mengetahuinya, tetapi karena sebab bodoh / tidak mengetahui, dan orang yang tidak mengetahui dimaafkan, oleh sebab itu apabila dia berpuasa setelah dia mengetahuinya maka puasanya sah, dan dia tidak diwajibkan untuk qadha' berdasarkan pendapat syaikh.
Adapun jumhur ulama mereka berpendapat : bahwasanya dia wajib berpuasa, dan wajib qadha' adapun alasan mereka karena dia terluput dari sebagian hari itu tanpa niat.
Menurut pandangan saya, tindakan paling hati-hati baginya adalah mengqadha hari yang luput tersebut.
Referensi :
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 336 Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar