๐ก ๐ฆ๐๐ ๐๐จ๐ ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ก๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก❟ ๐ช๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ?
Bjm Ⓜ️engaji
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐ฆ๐๐ ๐๐จ๐ ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ก๐ ๐๐๐ฅ๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐๐ก❟ ๐ช๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ?
๐Pertanyaan ke 09 :
Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit lalu di pertengahan siang sakitnya sembuh, apakah diparuh waktunya itu dia harus puasa ?
Jawaban:
Dia tidak wajib puasa, oleh sebab orang ini dibolehkan tidak berpuasa berdasarkan dalil syar'i.
Syari'at islam memperbolehkan seseorang yang terpaksa minum obat, misalnya, untuk melakukannya.
Namun, jika dia meminumnya, maka dia harus membatalkan puasanya.
Oleh karena itu, kehormatan dan kemuliaan hari itu (bulan ramadhan) tidak ditegakkan baginya, karena ia diizinkan untuk berbuka puasa, akan tetapi dia diwajibkan qadha'/mengganti puasa yang di tinggalkannya.
Memaksanya untuk berpuasa tanpa manfaat hukum apa pun tidaklah diperbolehkan. Karena orang ini tidak mendapat manfaat dari berpuasa, maka kita tidak boleh mewajibkannya untuk melakukannya.
Contoh dalam masalah ini :
Seorang melihat ada yang tenggelam.
Ia berkata : jika aku minum maka memungkinkanku untuk menyelamatkannya, namun jika aku tidak minum maka tidak mungkin aku bisa menyelamatkannya, maka diapun minum dan menyelamatkannya.
Dia pun boleh makan dan minum (tidak berpuasa, pen-) di paruh sisa waktu puasa di hari tersebut, karena kemuliaan hari itu tidak berlaku lagi bagi orang tersebut, karena syari'at membolehkan orang itu untuk qadha' puasa maka dia tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Oleh sebab itu seandainya disana ada orang yang sakit, apakah kita katakan pada orang sakit ini , " Janganlah anda makan kecuali jika anda lapar dan janganlah anda minum kecuali jika anda haus ?
Maksudnya " janganlah anda makan dan minum kecuali dalam kondisi dharurat , kita tidak boleh mengatakan demikian !!!
Karena bagi orang sakit dibolehkan bagi dia untuk tidak berpuasa.
Kaidahnya, setiap orang yang tidak berpuasa dibulan ramadhan karena sebab dalil syari'at yang menetapkannya maka dia tidak diwajibkan berpuasa.
Sebaliknya barangsiapa yang tidak berpuasa tanpa udzur maka wajib baginya untuk berpuasa , karena tidak dihalalkan baginya untuk tidak berpuasa.
(Jika dia tidak berpuasa tanpa udzur, pen.) berarti dia telah melanggar kemuliaan hari itu (ramadhan, pen.) tanpa izin dari syari'at Islam, jadi kami mewajibkannya untuk terus berpuasa (disisa waktu hari tersebut,pen.) dan wajib qadha' mengganti hari-hari yang terlewat.
Wallahu a'lam
Referensi :
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 336-337 Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar