๐️ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ก ๐ ๐๐๐๐ก๐๐ก ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ก๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐ก
Q n A ๐ Bjm Ⓜ️engaji
๐️ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ก ๐ ๐๐๐๐ก๐๐ก ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ก๐ ๐ฅ๐๐ ๐๐๐๐ก
Tanya :
Bismillah, izin bertanya.
Saya pernah mendengar di suatu kajian, bahwa dilarang berjualan makanan di siang ramadhan. Pertanyaan saya bagaimana kalo yang di jual di siang ramadhan itu sembako seperti beras, minyak, terigu, telur dll ?
Apakah di bolehkan ?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Jawaban :
Bismillah, alhamdulillah, was sholatu was salamu 'ala Rasulillah amma ba'du..
Menjual bahan makanan di siang ramadhan seperti minyak, beras, terigu, telur, dan yang semisalnya hukumnya dibolehkan.
Sebab semua itu termasuk bahan makanan dimana penjualnya tidak mengetahui waktu kapan pembelinya mengkonsumsinya.
Yang terlarang adalah menjual makanan yang persangkaan kuat bahwa pembelinya langsung mengkonsumsi setelah membelinya sesuai dengan hukum sifatnya dan keperluannya. Seperti yang dalam kulkas dari es krim, jus, minuman dingin atau panas yang terbuka dimana langsung dikonsumsi waktu membelinya. Atau kue yang langsung dimasaknya untuk dimakan. Dan semisal makanan lain. Hal ini tidak diperbolehkan bagi orang Islam untuk menjualnya di siang Ramadan. Dimana dalam persangkaan kuat pembelinya akan melanggar kehormatan bulan yang mulia dengan memakannya, baik dari kalangan umat Islam atau non Muslim. Mereka semua terkena kewajiban dengan cabang syari'at. Semuanya dilarang untuk membantu dalam dosa dan pelanggaran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
َูุชَุนَุงَُูููุง ุนََูู ุงْูุจِุฑِّ َูุงูุชََّْููู ََููุง ุชَุนَุงَُูููุง ุนََูู ุงْูุฅِุซْู ِ َูุงْูุนُุฏَْูุงِู َูุงุชَُّููุง ุงََّููู ุฅَِّู ุงََّููู ุดَุฏِูุฏُ ุงْูุนَِูุงุจِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
[Qs. Al-Maidah/5: 2]
Sumber : Dinukil dari islamqa
Wallahu a'lam
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar