๐ก ๐ค๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ (Meninggalkan puasa tanpa udzur)
๐ Serial kitab fikih al-Muyassar
Bab 3
๐ก ๐ค๐๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
(Meninggalkan puasa tanpa udzur)
═════ ✥.❖.✥ ═════
๐ทBila seorang muslim tidak berpuasa satu hari di siang hari bulan Ramadhan tanpa memiliki udzur, maka dia wajib bertaubat kepada Allah, dan memohon ampunan kepada-Nya, karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan kemungkaran besar.
Disamping taubat dan memohon ampunan-Nya dia juga harus mengqadha puasanya sesuai dengan kadar puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan.
Kewajiban qadha disini harus dilaksanakan dengan segera berdasarkan pendapat ulama yang shohih, karena tidak ada rukshah (keringanan) untuk tidak berpuasa baginya, hukum asalnya dia harus melaksanakannya pada waktunya.
Adapun bila dia tidak berpuasa karena udzur seperti haid, nifas, sakit atau safar atau udzur-udzur lainnya yang membolehkan tidak berpuasa maka dia wajib mengqadha, hanya saja dia tidak wajib untuk bersegera.
Sebaliknya waktu qadhanya lapang sampai tiba Ramadhan berikutnya, akan tetapi dia di sunnahkan dan di anjurkan untuk menyegerakan qadha, karena dengan bersegera berarti menggugurkan kewajiban dari pundaknya dengan segera pula, dan ia lebih hati-hati bagi seorang hamba.
Karena terkadang muncul faktor penghalang secara tiba-tiba yang menghalanginya untuk melaksanakan qadha puasa seperti sakit dan semisalnya.
Lalu bila dia menundanya sampai Ramadhan berikutnya, dalam keadaan memiliki udzur dalam penundaannya, misalnya udzur tersebut berlangsung terus, maka dia harus mengqadhanya sesudah Ramadhan berikutnya.
Adapun jika dia mengakhirkan qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa memiliki udzur, maka disamping harus mengqadhanya diapun harus memberi makan seorang miskin sebagai pengganti setiap harinya.
Dan qadha puasa itu tidak di syaratkan harus dilakukan berturut-turut, akan tetapi sah dilakukan baik secara berurutan maupun secara terpisah, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
َูู َْู َูุงَู ู ُِْููู ْ ู َّุฑِْูุถًุง ุงَْู ุนَٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِّْู ุงََّูุงู ٍ ุงُุฎَุฑَۗ
" ๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐บ๐ ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐น๐ฎ๐ป๐ฎ๐ป (๐น๐ฎ๐น๐ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ)❟ (๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ป๐๐ถ) ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ธ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐ถ (๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ถ๐๐) ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐ถ-๐ต๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐น๐ฎ๐ถ๐ป"
(Qs. Al-Baqarah : 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhaanah tidak mensyaratkan bahwa qadha puasa itu harus dilakukan secara berurutan, seandainya disyaratkan niscaya Allah pasti sudah menjelaskannya.
๐Referensi :
Kitab al-Fiqhul muyassar fii dhauil kitaabi was sunnati, hal. 163
disusun oleh Kumpulan Ulama (Nukhbah minal Ulama) atau sekelompok Profesor Doktor di bidang Fikih, di bawah pengawasan dan kata pengantar dari Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Aalus Syaikh.
Terbitan daarul a'laamis sunnah.
Diterjemah : Abu Fahry
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar