🖇️ 𝗥𝗜𝗕𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗧𝗨𝗞𝗔𝗥 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗞𝗔𝗥 𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗥𝗘𝗖𝗘𝗛𝗔𝗡
Q n A 𝐁𝐣𝐦 Ⓜ️𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐢
🖇️ 𝗥𝗜𝗕𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗧𝗨𝗞𝗔𝗥 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗞𝗔𝗥 𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗥𝗘𝗖𝗘𝗛𝗔𝗡
Tanya :
Bismillah,
Setiap kami pulkam, dikampung kami selalu ada tradisi bagi2 thr terutama ke anak2 dari kerabat. Kami membutuhkan uang receh mulai dari dua puluh ribuan - sepuluh ribuan hingga lima ribuan.
Pertanyaannya bagaimana hukum menukar uang seratus ribuan dengan uang receh tersebut dengan jasa penjual recehan dijalanan namun ada selisih perseratus ribu kadang selisih sepuluh hingga dua puluh ribu.
Bagaimana hukumnya ?
Terima kasih.
Jawaban :
Bismillah alhamdulillah was sholatu was salamu 'ala Rasulillah amma ba'du...
Uang termasuk salah satu benda ribawi dimana syarat tukar menukar benda ribawi dalam hal ini uang seratus ribuan dengan recehan , ada 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib sama dan tunai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, dalam sebuah potongan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, mengenai syarat barter benda benda ribawi,
،،،مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ،،خ
"Takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai)."
(HR. Muslim 4147)
Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya.
Kesimpulan :
Tukar uang yang anda sebutkan ini termasuk riba , meskipun dilakukan dengan tunai dan saling ridha, namun didalamnya ada kelebihannya ada selisihnya disinilah ribanya.
Wallahu a'lam
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar