๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐๐๐จ๐ง๐๐ก ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ---------------------✍️
๐ ๐๐ฃ๐ฆ Ⓜ️๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐ข
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐๐๐จ๐ง๐๐ก ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
---------------------✍️
๐Pertanyaan ke 27 :
Bagaimana hukum pencabutan gigi bagi orang yang sedang berpuasa, dan apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban :
Darah yang keluar oleh sebab pencabutan gigi dan semisalnya tidaklah membatalkan puasa, sebab hal ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa sebagaimana pengaruh hijaamah atau bekam, maka pencabutan gigi tidaklah membatalkan puasa.
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 350, Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar