๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐ ---------------------✍️
๐ ๐๐ฃ๐ฆ Ⓜ️๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐ข
๐ Serial kitab fatwa-fatwa seputar puasa
๐ก ๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ ๐ฆ๐๐๐ง ๐ฃ๐จ๐๐ฆ๐
---------------------✍️
๐Pertanyaan ke 28 :
Bagaimana hukum cek darah bagi orang yang berpuasa? Apakah cek darah tersebut membatalkan puasa?
Jawaban :
๐ฑMengeluarkan darah untuk di cek tidak membatalkan puasa, karena dokter membutuhkan pengambilan sample darah dari pasien untuk di uji, maka hal ini tidak membatalkan puasa.
๐ฑ Sebab darah yang (dikeluarkan, pen-) dalam jumlah yang sedikit yang tidak ada pengaruh / efek terhadap badan seperti pengaruh bekam , tidak akan membatalkan puasa.
Kaidahnya adalah puasa tetap sah dan tidak dapat dibatalkan kecuali dengan dalil syar'i, dan disini tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa orang yang berpuasa batal puasanya oleh sebab mengeluarkan darah yang sedikit.
Adapun apabila darah yang diambil dari tubuh orang yang berpuasa itu banyak misal untuk tujuan didonorkan pada seseorang, maka jika darah yang dikeluarkan itu memang banyak seperti pada bekam maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Oleh karena itu apabila seseorang itu sedang melaksanakan puasa wajib, dia tidak boleh mendonorkan darahnya dalam jumlah yang banyak pada orang lain.
Kecuali jika pendonoran ini dalam keadaan bahaya yang tidak mungkin ditunda eksekusinya hingga menunggu setelah maghrib, dan para dokter pun memutuskan bahwa donor darah orang yang berpuasa tersebut bermanfaat atau dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya pasien, dalam kondisi seperti ini maka dia dibolehkan untuk mendonorkan darahnya, maka ia pun boleh makan, minum sampai kekuatannya pulih, dan dia harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada hari itu.
Wallahu a'lam
๐Kitab fataawa arkaanil islaam, hal. 351, Cet. Daarul ummati lin nasyri wat tauzii'
Karya Syaikh muhammad bin sholih al-'Utsaimin Rahimahullah.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz abu fahry hafizhahullah
▪️▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar