🖇️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗬𝗔𝗥𝗞𝗔𝗡 𝗙𝗜𝗗𝗬𝗔𝗛 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗟𝗔𝗜𝗡 ---------------------✍️
𝐐 𝐧 𝐀 𝐁𝐣𝐦 Ⓜ️𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐢
🖇️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗬𝗔𝗥𝗞𝗔𝗡 𝗙𝗜𝗗𝗬𝗔𝗛 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗟𝗔𝗜𝗡
---------------------✍️
Tanya :
Assalamu alaikum.
Ustadz izin bertanya.
Apa hukumnya jika ada orang yang tidak mampu berpuasa (karena sakit yg tak kunjung sembuh dan dia bukan kerabat saya) namun dia pun tidak mampu membayar fidyah ?
Apakah saya boleh membayarkan fidyahnya ?
Jawaban :
Wa'alaikum salam...
Jika dia belum mampu membayar fidyah maka selama dia hidup, tanggungan atau kewajibannya untuk membayar fidyah tidak gugur, tetap ada sampai dia mampu...
Namun jika dia sampai meninggal dan fidyah belum dia bayar maka tidak ada tanggungan apapun baginya..
Sebab Allah Ta'ala memaafkannya dengan sebab ketidak mampuannya.
Allah Ta'ala berfirman,
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(Q.s. Al-Baqarah:286)
Allah juga berfirman,
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.”
(Q.s. Ath-Thalaq:7)
Kemudian jika anda ingin menanggung fidyahnya, maka hukum fidyahnya sah dan akan menjadi amalan pengganti puasanya , karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan.
Dan apa yang anda ingin lakukan ini merupakan salah satu ibadah yang mulia yang akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan dari Allah 'Azza wa Jalla
Wallahu a'lam


Komentar
Posting Komentar