๐️ ๐ญ๐๐๐๐ง ๐๐๐ช๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ง๐๐จ ๐๐ ๐ฆ๐๐๐จ๐ฅ๐๐๐ก ๐ฆ๐๐ก๐๐๐ฅ๐ ?
๐ฐ ๐ฃ ๐ ๐กสแ Ⓜ️౿๐ฃ๐ษส๊ชฑᜒ
๐️ ๐ญ๐๐๐๐ง ๐๐๐ช๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ง๐๐จ ๐๐ ๐ฆ๐๐๐จ๐ฅ๐๐๐ก ๐ฆ๐๐ก๐๐๐ฅ๐ ?
๐Tanya :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sehat selalu ๐๐ผ
Izin mau Tanya klw zakat fitra apa harus Kita melalui mesjid seandainya Kita langsung mebagikan kepada yg wajib terima apa boleh... Dan apa diwajibkan juga utk menyebutkan Satu persatu yg dizakatkan... Terima kasih sebelumnya mohon maaf utk petunjuk nya... Jazakumullah khair ๐๐ผ
๐ Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh..
Zakat fitrah boleh dititipkan baik ke mesjid melalui panitia zakat , atau ke lembaga zakat melalui amil zakat maupun di salurkan sendiri langsung kepada mustahiq zakat (fakir miskin) , ditinjau dari sisi keabsahannya semuanya sah.
Namun jika dilihat dari sisi afdhaliyyahnya atau keutamaannya , yang lebih utama untuk penyaluran zakat fitrah adalah dengan cara di salurkan sendiri , diserahkan langsung kepada mustahiqnya , karena ini lebih selamat dan lebih menentramkan hati.
Kemudian tidak disunnahkan apalagi diwajibkan untuk menyebutkan satu per satu nama orang yang berzakat (muzakki) secara lisan saat menyerahkannya, baik jika zakat fitrah itu diserahkan melalui lembaga amil zakat atau panitia zakat maupun diserahkan sendiri kepada fakir miskin.
Demikian pula bukanlah bagian dari syarat membayar zakat fitrah itu, harus memberi tahu kepada mustahiq / penerima bahwa itu adalah zakat fitrah. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu adanya ijab qabul.
Kesimpulan :
Menyalurkan zakat fitrah secara langsung (sendiri) diperbolehkan dan sah, bahkan lebih afdhal untuk zakat fitrah agar lebih yakin tersampaikan...dan tidak di persyaratkan harus menyebut satu persatu nama nama muzakki nya.
Wallahu a'lam
Di jawab oleh : Ustadz Abu Fahry Hafizhahullah
▪️▪️▪️

Komentar
Posting Komentar